Rutan Kelas IIB Maninjau Keluarkan 14 Narapidana Selama Januari 2022

Maninjau, KABA12.com — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau mencatat telah melakukan pengeluaran terhadap 14 orang narapidana selama bulan Januari 2022.

Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau Desrianto mengatakan, narapidana yang dikeluarkan itu seluruhnya dinyatakan telah memenuhi syarat substantif dan administratif sehingga berhak mendapat program pengeluaran.

“Total ada 14 orang warga binaan atau narapidana yang mendapat program pengeluaran selama bulan Januari kemarin. Rinciannya 9 orang mendapat asimilasi rumah, 4 orang pembebasan bersyarat, dan 1 orang cuti bersyarat,” ujar Desrianto kepada KABA12.com, Rabu (2/2).

Dijelaskan, pengeluaran 14 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Maninjau itu didasari oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka mencegah dan penanggulangan Covid-19.

“Mereka yang mendapat program pengeluaran itu sebelumnya sudah diusulkan dan disetujui oleh pihak Kemenkumham RI,” katanya.

Meskipun menjalani sisa hukuman pidana di rumah, warga binaan tersebut tetap dipantau dan wajib kepada pihak Rutan Kelas IIB Maninjau dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bukittinggi.

Lebih lanjut disebutkan, warga binaan yang mendapat program pengeluaran itu didominasi dengan kasus penyalahgunaan narkoba, pencurian, pencurian dengan kekerasan, KDRT, perjudian, hingga penganiayaan.

Disamping itu, pihaknya meminta kepada narapidana yang mendapat program hak integrasi dan asimilasi rumah tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya, serta patuh terhadap hukum.

“Apabila mereka melanggar hukum lagi atau melakukan tindak pidana maka hak-haknya dicabut dan dikembalikan ke rutan/lapas, kemudian sisa pidananya ditambah dengan pidana yang baru,” katanya.

(Bryan)

0Shares