Kaba Pemko Bukittinggi

RUPSLB, Rismal Hadi Jadi Komisaris PT. BPT Jam Gadang 2019-2023

Bukittinggi, KABA12.com — PT. BPR Jam Gadang melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam rangka Pengangkatan Komisaris Periode 2019-2023 dan Pengesahan Turun Waris 8 orang Pemegang Saham pada Rabu (17/07). Acara berlangsung di Hall Balaikota Bukittinggi dan dipimpin oleh Walikota Bukittinggi selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP).

Agenda pertama RUPSLB, pengangkatan Komisaris PT. BPR Jam Gadang pengganti Inyiak AA Dt. Rajo Dilangik yang telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 1 Juni 2019. Sesuai hasil 6 tahapan seleksi, terpilihlah Rismal Hadi yang juga Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Kerja sebagai calon Komisaris dan diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Calon dimaksud juga telah mengikuti ujian sertifikasi profesi Lembaga Keuangan Mikro dan dinyatakan kompeten.

Rismal Hadi juga telah mengikuti Fit dan Proper Test oleh OJK dan hasilnya memenuhi persyaratan dan disetujui menjadi Komisaris PT. BPR Jam Gadang. Rismal Hadi langsung dilantik dan dikukuhkan sebagai Komisaris PT. BPR Jam Gadang Periode 2019-2023 didampingi Uskavinov sebagai Anggota Komisaris.

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan, Komisaris adalah perpanjangan tangan pemegang saham untuk mengawasi dan memastikan kegiatan operasional BPR berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan pemegang saham. Dengan status BPR Jam Gadang sebagai BUMD milik Pemerinta Darah, tentunya BPR Jam Gadang diharapkan sebagai salah satu penyumbang PAD bagi Kota Bukittinggi. Alhamdulillah tahun pertama sebagai BUMD, BPR Jam Gadang telah dapat menyumbang PAD sebanyak Rp 300 juta lebih.

Ramlan berharap, kedepannya dapat ditingkatkan dan dikembangkan lagi. Ini menjadi salah satu tugas Komisaris beserta jajaran Direksi. Silahkan lakukan inovasi agar BPR Jam Gadang dapat lebih eksis lagi dan menjadi BPR terbesar di Sumbar. Disamping penyumbang PAD, cita-cita mulia pendiri yaitu dapat mengikis habis para rentenir dan melepaskan para pelaku usaha mikro dari belenggu praktek-praktek rentenir, dapat tetap berjalan.

“Saat ini kita juga sedang melakukan konversi BPR Jam Gadang menjadi BPR Syariah. Target pada awal 2020 nanti BPR Jam Gadang sudah beroperasi sebagai BPR Syariah. Tentunya nanti diharapkan masjid-masjid dan mushalla dapat menempatkan dana infaq nya di BPR sebelum dimanfaatkan oleh pengurus untuk kegiatan pembangunan. Tentu perlu dukungan dari inyiak-inyiak pemuka masyarakat dan masyarakat Kota Bukittinggi sendiri,” jelasnya.

Selain melantik dan mengukuhkan Komisaris dan anggota komisaris, RUPS Luar Biasa juga mengesahkan turun waris pemegang saham PT. BPR Jam Gadang. Saat ini terdapat 8 orang pemegang saham PT. BPR Jam Gadang yang telah meninggal dunia. Sesuai ketentuan, turun waris pemegang saham ini harus disahkan atau disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan sebelumnya terlebih dahulu disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.

RUPSLB ditutup dengan penyerahan cindera hati kepada Inyiak AA Datuak Rajo Dilangik dan penyerahan secara simbolis bagian deviden/ laba PT. BPR Jam Gadang untuk Kerapatan Adat Nagari (KAN) se Kurai Limo Jorong.
(Ophik)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999
To Top