Hukum dan Kriminal

Resmi Ditahan KPK, Setnov Minta Perlindungan Jokowi dan Kapolri

Jakarta, KABA12.com — Ketua DPR Setya Novanto yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP resmi ditahan KPK. Tak terima begitu saja soal penahanan, Novanto akan menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta perlindungan hukum.

Novanto menyebut dirinya menerima kenyataan dia harus ditahan KPK. Yang dia heran, mengapa KPK langsung menjebloskan dirinya ke rumah tahanan padahal dia menganggap dirinya masih perlu dirawat. Hal inilah yang akan diadukannya ke Jokowi.

“Saya mematuhi hukum dan saya sudah melakukan langkah-langkah,” ujar Novanto seperti dikutip detik.com, Senin (20/11) dini hari.

“(Langkah-langkah yang akan dilakukan) Dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum, kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, kejaksaan agung dan saya sudah pernah praperadilan,” imbuh dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan penahanan Ketua DPR yang juga Ketum Golkar Setya Novanto, sah. Penahanan dilakukan dengan dasar hukum KUHAP.

“Dasar hukum penahanan itu sangat kuat dan jelas diatur Pasal 21 KUHAP (yang mengatur) alasan objektif dan subjektif,” ujar Febri.

Alasan objektif yang dimaksud terkait dengan tindak pidana dan ancaman pidana terhadap tersangka. Sedangkan alasan subjektif yakni pertimbangan penyidik soal kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti dan kekhawatiran soal tersangka akan mengulangi tindak pidana.

(dany)

To Top