Bawan, kaba12 — Seakan tak jera di penjara, membuat resedivis kasus narkoba jenis sabu, berinisial MH alias Hasyim,(56), kembali disikat tim Kelelawar Satreskrim Polres Agam di kediamannya Perumahan Plasma Bawan, Jorong Anak Aia Kasiang, Nagari Bawan, kecamatan Ampek Nagari, Jumat, (23/5) kemarin.
MH alias Hasyim tak bisa berkelit saat digerebek petugas, dan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu siap edar dalam berbagai bungkus, satu kaca pirek berisi sabu, satu korek api gas yang telah dimodifikasi, satu unit smartphone, dompet, pakaian, serta sebuah bong alat hisap sabut.
Penangkapan pelaku HM alias Hasyim,merupakan tindaklanjut dari keresahan warga atas aksi resedivis yang tahun 2015 lalu pernah menikmati penjara atas kasus serupa. Saat ini, pelaku diamankan bersama barang bukti di Mapolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut.
Penangkapan terhadap HM alias Hasyim dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Muari didampingi Kasat. Resnarkoba Polres Agam Iptu.Herwin,SH melalui siaran Pers Polres Agam, Sabtu, (24/5).

Dijelaskan, penangkapan terhadap HM alias Hasyim berawal dari laporan warga terkait aktivitas pelaku yang meresahkan, yang ditindaklanjuti Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam dan berujung pada penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
“Pelaku HM alias Hasyim, sudah menjadi target kami. Aktivitasnya dalam peredaran sabu sangat meresahkan warga, dan kami telah mengamati gerak-geriknya selama dua pekan terakhir,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin, S.H.
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yang diantaranya 11 paket sabu siap edar dalam berbagai bungkus, satu kaca pirek berisi sabu, satu korek api gas yang telah dimodifikasi, satu unit smartphone, dompet, pakaian, serta sebuah bong cantik hasil karya seni pelaku.
Sementara Kapolres Agam AKBP Muari,menegaskan penangkapan terhadap MH alias Hasyim, merupakan salah satu upaya intensif pihaknya untuk memberangus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam. Pihaknya menyebutkan, resedivis yang pernah menjalani hukuman 4 tahun penjara atas kasus narkotika tahun 2015, memang menjadi target sejak lama.
“Kami ingin menegaskan kepada masyarakat, bahwa Polres Agam tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Setiap laporan dari warga akan kami tindaklanjuti secara serius. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
(HARMEN)
