Lubukbasung, KABA12 — Jajaran Satlantas Polres Agam telah menindak 70 sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong sejak 9 Januari sampai 15 Januari 2024.
Selain melanggar aturan berlalulintas, penindakan dilakukan untuk menindaklanjuti Maklumat Kapolda Sumbar tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong.
Kasatlantas Polres Agam Iptu Pifzen Finot mengatakan, penindakan dilakukan di jalan raya maupun sekolah untuk menindaklanjuti Maklumat Kapolda Sumbar tentang larangan penggunaan knalpot brong yang keluar sejak 9 Januari 2024.
Ia menyebut, penindakan dilakukan dengan menyita kendaraan roda dua yang berknalpot racing. Selain itu, pengendara sepeda motor tersebut juga diberikan surat tilang sebagai efek jera bagi pelanggar.

“Totalnya ada 70 sepeda motor yang diamankan karena menggunakan knalpot bersuara bising atau brong. Penindakan kita lakukan untuk menindaklanjuti Maklumat Kapolda Sumbar,” kata Iptu Pifzen Finot kepada wartawan, Senin (15/1).
Mantan Kasat Samapta Polres Tanah Datar ini menambahkan, sebanyak 70 persen pengendara yang menggunakan knalpot racing adalah berusia pelajar. Mereka tetap diberi surat tilang sesuai dengan aturan undang-undang lalu lintas.
“Mereka tetap ditilang, dan diminta untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar keluaran pabrik. Termasuk wajib melengkapi kendaraan seperti spion, surat-surat, dan lainnya,” sebutnya.
Menurutnya, penindakan dilakukan tidak hanya untuk menindaklanjuti Maklumat Kapolda Sumbar, tetapi untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Suara dari knalpot brong sangat menggangu ketentraman dan memicu terjadinya perkelahian antar pelajar. Apalagi di masa Pemilu ini kita harus bersama-sama menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, pihaknya juga telah memberikan himbauan kepada pemilik bengkel sepeda motor untuk tidak menjual knalpot bersuara bising. Himbauan tersebut telah disampaikan secara lisan kepada 20 pemilik bengkel di Lubukbasung.
Selain itu, Satlantas Polres Agam juga gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi secara preemtif, preventif, dan responsif ke sekolah di wilayah hukum Polres Agam tentang tertib berlalulintas.
“Kami selalu memberikan himbauan kepada masyarakat dan pelajar untuk selalu tertib berlalulintas, dan tidak melanggar aturan,” jelasnya.
(Bryan)
