Lubukbasung, KABA12.com — Rekapitulasi surat suara Pemilu 2019 masih terus berlangsung. Proses ini dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, provinsi, hingga ke pusat.
Seperti halnya di Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat sejak Jumat (19/04) lalu, hingga hari ini masih berjibaku merekap hasil pemilihan setelah dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Camat Lubukbasung, Murni Idrus mengatakan, dari 238 TPS yang tersebar di daerah itu, baru selesai direkap sebanyak 39 TPS.
Hal tersebut menurutnya masih jauh dari yang diharapkan karena ada 119 TPS lagi yang belum diperiksa.
“Rekapitulasi surat suara masih belum selesai. Baru 39 dari 238 TPS yang ada,” ujarnya.
M. Idrus menyebutkan, 39 TPS yang telah selesai di rekap itu berasal dari Kampuang Tangah, Garagahan dan Kampuang Pinang.
“Setelah ini kita lanjutkan untuk merekap hasil suara dari TPS di Manggopoh dan terakhir Lubukbasung,” sebutnya.
Menurutnya, hal yang membuat proses rekapitulasi di kecamatan lama, yaitunya karena terdapat kesalahan dan kekurangan penulisan di C Plano oleh pihak PPS sebelumnya. Sehingga pada rapat pleno rekapitulasi pihak PPK harus menghadirkan kembali Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Selain itu rekapitulasi ini dilakukan secara manual,” tukasnya.
Sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, proses rekapitulasi di kecamatan dimulai dari 18 April hingga 4 Mei 2019.
Sementara rekapitulasi akan dilanjutkan secara berjenjang hingga di KPU RI dengan waktu rekapitulasi berakhir pada 22 Mei 2019.
(Jaswit)
