Lubukbasung, kaba12.com — DPRD-Pemkab.Agam realisasikan tambahan 23 nagari baru, pasca disahkan ranperda penetapan nagari defenitif hasil pemekaran nagari di berbagai kecamatan di kabupaten Agam.
Terakhir DPRD Agam menyetujui pengesahan 13 nagari defenitif baru hasil pemekaran di 4 kecamatan masing-masing Nagari Gadut Barat, Nagari Gadut Timur, dan Nagari Aro Kandikia, hasil pemekaran Nagari Gadut, Tilatang Kamang.
Kemudian Nagari Koto Tangah Sidang Koto Laweh, Nagari Koto Tangah Koto Malintang, Nagari Koto Tangah Tujuah Nagari dan Nagari Koto Tangah Lamo, hasil pemekaran nagari Koto Tangah, Tilatang Kamang.
Selanjutnya Nagari Kandih Lubukbasung, Nagari Sangkir Lubukbasung, Nagari Surabayo Lubukbasung, Nagari Sungai Jariang Lubukbasung, dan Nagari Parit Panjang Lubukbasung, hasil pemekaran Nagari Lubukbasung, kecamatan Lubukabsung dan Nagari Tigo Koto Silungkang Timur, hasil pemekaran Nagari Tigo Koto Silungkang, kecamatan Palembayan.
Sebelumnya, DPRD Agam juga sudah mengesahkan 10 nagari baru, sehingga saat ini tercatat sudah ada tambahan 23 nagari baru di kabupaten Agam, yang diapresiasi banyak pihak sebagai salah satu wujud komitmen daerah dalam mendorong percepatan terealisasinya berbagai program pembangunan termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun untuk memaksimalkan tindaklanjut proses kemandirian nagari-nagari yang baru dikukuhkan tersebut, kalangan DPRD Agam mendesak pemerintah untuk mendorong elemen terkait untuk mempercepat seluruh tahapan yang harus dilalui, sehingga kemandirian nagari sesuai jadual yang sudah ditetapkan bisa terealisasi.
Seperti disebutkan Joni Putra Dt.Bintaro Hitam, ketua fraksi Golkar DPRD Agam yang menyampaikan ucapan selamat pada seluruh masyarakat khususnya yang bermukim di nagari-nagari yang saat ini sudah ditetapkan sebagai nagari mandiri hasil pemekaran.
Disebutkan JP.Dt.Bintaro Hitam, sesuai tujuan pemekaran nagari, untuk memaksimalkan kegiatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, saat ini, tahapan lanjutan sudah dilalui, bahkan DPRD-Pemkab.Agam sudah mensahkan 23 nagari baru hasil pemerintah.
Sesuai mekanisme yang ada, pihaknya berharap, jajaran terkait di Pemkab.Agam untuk segera menindaklanjuti perda tentang penetapan nagari baru tersebut, sehingga proses pembahasan dan pengesahan ditingkat propinsi dan pusat bisa lebih cepat terealisasi.
“ Kami mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam merealisasikan berbagai program yang sudah dicanangkan dalam proses pemekaran nagari tersebut, karena hal itu sepenuhnya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, “ sebut JP.Dt.Bintaro Hitam.
Saat ini, sesuai ketentuan yang ditetapkan, pasca ditetapkan dan disahkan DPRD Agam sebagai Perda baru, selanjutnya akan diusulkan pada pemerintah propinsi dan pusat, yang diharapkan bisa segera disahkan, sehingga daerah bisa melakukan tahapan lanjutan, termasuk mempersiapkan proses pemilihan jajaran pemerintahan nagari baru.
HARMEN