Realisasikan Program BPNT Pemko-BRI MoU

Bukittinggj, KABA12.com — Kota Bukittinggi kembali bekerja sama dengan PT. Bank Rakyat Indonesia dalam penyaluran bantuan sosial.

Walikota Bukittinggi menandatangani nota kesepakatan bersama antara Pemko Bukittinggi dengan BRI dalam rangka penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Bukittinggi Tahun 2018 di Hall Balaikota Bukittinggi, Senin (10/09).

Kepala Dinas Sosial Bukittinggi, Ellya Makmur menjelaskan, ada tiga program bantuan sosial di kota Bukittinggi yang bekerja sama dengan BRI.

Antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dengan jumlah bantuan Rp 2 Milyar lebih dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) 1.410, BPNT yang bersumber dari dana APBD sebanyak Rp 1,6 M untuk 1.225 KPM dan BPNT dengan dana APBN sejumlah Rp 1 M lebih untuk 3.121 KPM.

“BPNT merupakan bantuan non tunai yang ditransfer ke rekening penerima manfaat sebesar Rp 110 ribu per KK per bulan. Uang tersebut dipakai untuk membeli bahan pangan ditempat yang telah ditentukan seperti elektronik warung gotong royong (e-Warung), Kube dan agen yang bekerja sama dengan Bank penyalur. BPNT merupakan transformasi dari bantuan sosial Rastra,” jelasnya.

Jumlah penerima bantuan Rastra di Bukittinggi sebanyak 2.908 KK. Dengan jadwal penyaluran bulan Januari s/d September 2018 dengan total Rp 2,8 M lebih.

Bulan Oktober 2018, Rastra ini bertransformasi menjadi Bantuan Pangan Non Tunai. Bantuan sosial Rastra maupun BPNT dari APBN belum dapat mengakomodir semua warga miskin yang ada dalam BDT sehingga perlu dana sharing dari daerah.

BPNT dari dana APBD dialokasikan untuk warga miskin yang belum menerima Bansos Rastra/ BPNT dari dana APBN dengan jumlah penerima sebanyak 1.225 KPM.

Sementara tempat belanja bahan pangan disediakan 10 warung yang terdiri dari 2 e-Warung, 5 Kube dan 3 Agen BRILink.

Walikota Bukittinggi, mengatakan, BPNT yang bersumber dari dana APBD Kota Bukittinggi tahun 2018 dilaksanakan guna percepatan penanganan angka kemiskinan di kota Bukittinggi.

BRI ditunjuk sebagai bank penyalur sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2017 tentang penyaluran bantuan pangan sosial secara non tunai. Diperkuat dengan keluarnya Keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementrian Sosial RI nomor 5 tahun 2017 tentang penetapan lokasi penerima bantuan pangan non tunai.

“Kami berharap, bantuan pemerintah daerah ini dapat mengurangi beban pengeluaran dalam memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat. Semoga kerjasama Pemko Bukittinggi dengan PT. Bank Rakyat Indonesia yang sudah ditanda tangani itu dapat berjalan baik dan penyaluran bantuan kepada keluarga penerima manfaat tidak menemui kendala,” harapnya.

(Ophik)

0Shares