Lubukbasung, kaba12.com — DPRD Agam gelar rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penerangan Jalan Umum (PJU), Senin (8/2) di ruang sidang utama DPRD Agam, Padang Baru, Lubukbasung.
Sidang paripurna yang dipimpin ketua DPRD Agam Novi Irwan, dihadiri wakil bupati Trinda Farhan Satria, dengan materi mendengar tanggapan 7 fraksi DPRD Agam terhadap pendapat Bupati Agam, Dr. Indracatri pada rapat paripurna sebelumnya.
Seperti halnya, disampaikan Nesi Harmita, Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Agam menuturkan pihaknya mengapresiasi pendapat Bupati Agam yang disampaikan pada paripurna sebelumnya, ada 13 poin yang menjadi penekanannya menjawab pendapat Bupati Agam terkait Ranperda PJU tersebut.
“Kami berterima kasih atas pendapat Bupati yang menjadi pertimbangan untuk menyempurnakan Ranperda ini,” ucapnya.
Sementara dari Fraksi PKS, Rizki Abdillah Fadhal menuturkan fraksinya sependat terhadap saran Bupati Agam untuk menambahkan kata pengadaan pada poin ruang lingkup di Pasal 2. Fraksi PKS juga sependapat dengan saran Bupati Agam, antara lain menambahkan ayat tentang kewenangan penerangan untuk fasilitas umum seperti di ruang terbuka umum dan taman publik.
Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Agam, Henrizal mengatakan terkait saran dan masukan atas Ranperda PJU, fraksinya memandang hal tersebut sebagai suatu langkah yang baik, fraksi PAN menyebut Ranperda tentang PJU secara formil telah memenuhi ketentuan yang berlaku. “Namun, secara materi muatan dan teknik pembentukan perundangan masih memerlukan penyempurnaan,” ucapnya.
Sedang juru bicara Fraksi Demokrat Nasdem DPRD Agam, Aderia juga menyampaikan 13 poin menjawab pendapat Bupati Agam tentang Ranperda inisiatif tersebut. Pihaknya menyarankan kepada DPRD Agam, sebelum Ranperda ditetapkan, agar komisi terkait sebagai pengusul untuk bisa kembali duduk bersam untuk membahas substansi dan materi yang disarankan pemerintah.
Fraksi Golkar DPRD Agam juga menyampaikan sejumlah tanggapannya terkait sumbang saran yang diberikan Bupati Agam. Fraksinya juga sependapat tentang penambahan kata pengadaan dan Ruang Lingkup atau di Pasal 2.
Terakhir, dari Fraksi PPP, Hanura dan Berkarya DPRD Agam, Epi Suardi juga menyampaikan sejumlahkan kesepahamannya dengan sumbang saran yang disampaikan Bupati Agam. Fraksinya berharap Ranperda PJU cepat ditetapkan.
HARMEN