Lubukbasung, kaba12.com — DPRD Agam menyampaikan nota penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Parwisata di kabupaten Agam, dibacakan anggota DPRD Agam, Yopi Eka Anroni dalam rapat paripurna di ruang sidang utama, Senin (8/2).
Sidang yang dipimpin ketua DPRD Agam Novi Irwan, didampingi wakil ketua Suharman, dihadiri wakil bupati Agam Trinda Farhan Satria dan para anggota dewan lainnya.
Dalam nota penjelasan tersebut Yopi Eka Anroni menjelaskan, Ranperda Pengelolaan Pariwisata merupakan usul dari Komisi IV DPRD Agam yang telah dimasukan ke dalam Propemperda tahun 2018 sebagai Ranperda inisiatif.
“Penyusunan ranperda inisiatif ini sudah dilakukan beberapa tahapan sesuai mekanisme perundang-undangan, salah satunya penyusunan naskah akademik dan penyusuan ranperda ini,” ujarnya.
Disebutkan, kepariwisataan merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pembangunan nasional, sehingga pelaksanaanya harus dilakukan secara integratif, sistematis, terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab.
Ditambahkan, kepariwisataan merupakan urusan yang wajib dikelola secara baik oleh pemerintah daerah yang membutuhkan pengaturan melalui perundang-undangan, termasuk dalam pengelolaan pariwisata harus mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan yang menekankan pada nilai-nilai pelestarian lingkungan, komunitas lokal, nilai-nilai sosial, dan daerah.
“Sehingga wisatawan menikmati kegiatan wisata serta bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat sekitar daerah pariwisata,” ucapnya lagi.
Ditegaskan, dalam menjamin kepastian hukum pengelolaan pariwisata diperlukan pengaturan yang jelas dan komprehensif, sehingga perlu penetapan peraturan daerah tentang pengelolaan pariwisata, sehingga DPRD Agam sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah mengajukan Ranperda inisiatif ini untuk dibahas bersama pemerintah daerah.
HARMEN