Bukittinggi, KABA12.com — DPRD kota Bukittinggi, kembali gelar rapat paripurna di gedung DPRD Bukittinggi, Kamis (07/02). Paripurna ini merupakan lanjutan dari pembahasan tingkat satu sebelumnya terkait enam ranperda yabg dihantarkan.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, rapat paripurna kali ini menjadi tahapan terakhir pembahasan tingkat satu atas enam ranperda yang dihantarkan. DPRD kota Bukittinggi menjawab tanggapan Walikota atas ranperda inisiatif penyandang disabilitas. Sedangkan Walikota menjawab pemandangan umum fraksi terhadap lima ranperda yang dihantarkan.
Tujuh fraksi yang ada di DPRD menguraikan jawaban atas pertanyaan dari Walikota, terkait eksistensi dan aksesibilitas, dari ranperda Penyandang Disabilitas. Dimana ranperda ini mengatur lebih lanjut perlindungan hak penyandang disabilitas. Aksesibilitas penyandang disabilitas saat ini, memang relatif terbatas, sehingga menyulitkan kegiatan secara mandiri.
“Ranperda penyandang disabilitas, merupakan inisiatif DPRD, karena memang ditujukan untuk menjangkau dan menjawab berbagai isu multisektor tersebut secara bertahap dan berkelanjutan,” ujar Beny.
Ranperda ini, lanjut Beny, tentunya akan menjadi jaminan konstitusional terhadap perlindungan 22 hak penyandang disabilitas, sehingga hak dan martabat mereka akan terjaga dengan sendirinya.
Beny melanjutkan, perda disabilitas sangat diperlukan sebagai ruang pemerintah daerah untuk mengatur hal yang menjadi kewenangan berdasarkan situasi daerah dan sumber daya yang dimiliki secara tepat dan proporsional.
“Usulan inisatif dari DPRD ini menjadi komitmen dari para wakil rakyat dalam memperhatikan warga secara keseluruhan. Sekarang kita juga menunggu kerjasama dan komitmen dari pemerintah daerah dalam mensejahterakan masyarakat secara merata,” ulas Beny menyimpulkan sejumlah jawaban fraksi di DPRD Bukittinggi terhadap jawaban Walikota atas ranperda penyandang disabilitas.
(Ophik)
