Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas PPK, Bupati Agam Beri Penjelasan

Lubukbasung, kaba12 —
Bupati Agam diwakili Sekretaris Daerah Agam Drs.H.Edi Busti, Msi, sampaikan nota penjelasan Bupati Agam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan permukiman kumuh ( PPK) yang diajukan Pemkab. Agam.

Nota penjelasan itu disampaikan Bupati dalam sidang paripurna DPRD Agam yang dipimpin Ketua DPRD Agam, Dr.Novi Irwan, di aula utama DPRD Agam, Senin (12/6).

Dalam nota penjelasan tersebut, Sekab.Agam menjelaskan, sesuai amanat pasal 28H ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Amanat ini ditindak lanjuti pemerintah melalui Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman,” ujarnya.

Berdasarkan UUD tersebut ulasnya, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah untuk menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan.

Ditambahkan, pengurangan kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni menjadi target tujuan Pembangunan Berkelanjutan, RPJMN 2020-2024 dan RPJMD Kabupaten Agam Tahun 2021-2026. 

Ditegaskan, Pemkab. Agam berupaya menjabarkan amanat UUD 45 itu,bersama DPRD Agam, melalui dana pokok-pokok pikiran dewan, telah melakukan berbagai upaya.

Upaya yang telah dilakukan diantaranya peningkatan jalan permukiman dan peningkatan drainase lingkungan sepanjang 6.689 meter, kemudian penetapan lokasi kawasan permukiman kumuh melalui Keputusan Bupati Agam, perbaikan rumah tidak layak huni sebanyak 260 unit selama tahun 2021-2022, pembangunan tangki septik individual sebanyak 492 unit dan pembangunan instalasi pengolahan air limbah untuk 50 KK di Koto Malintang pada tahun 2022 dan kegiatan lainnya.

H. Edi Busti berharap, melalui nota penjelasan ini diharapkan membantu pemahaman substansi rancangan peraturan daerah yang diajukan,sehingga terbangun kesamaan pemahaman antara pemerintahan daerah dan DPRD, yang akan memperlancar pembahasan pada tahap berikutnya.

Sidang paripurna DPRD Agam yang dihadiri unsur pimpinan dewan, para anggota dewan, unsur Forkopimda dan kepala OPD Pemkab. Agam.

-HARMEN-

0Shares