PTT-Kontrak di Agam Tak Terima THR, Hendri G : Kita Masih Mencari Solusi

Lubukbasung, kaba12.com — Beberapa hari terakhir, keresahan kembali menghangat di kabupaten Agam, menyusul keluarnya ketetapan bupati Agam terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi jajaran ASN Pemkab.Agam.

Yang meresahkan, dalam surat edaran bupati Agam itu, yang hanya akan menerima THR dan gaji ke-13 di Pemkab.Agam diperkuat dengan surat Sekab.Agam nomor 900/460/Bakeuda-Ag/2022 tanggal 21 April 2022 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13, untuk PNS,CPNS, PPPK, Bupati-Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD Agam, pimpinan BLUD dan pegawai non pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Keluarnya surat edaran bupati itu, membuat kalangan PTT-Kontrak yang diinformasikan di kabupaten Agam berjumlah sekitar 450 orang tersebut, resah dan panik, karena ditengah kondisi sulit, menjelang hari raya pemerintah justru tidak memberi perhatian.

Tidak terdatanya PTT dan pegawai kontrak di  Pemkab.Agam dalam menerima adana THR dan gaji ke-13 tahun 2022 itu dibenarkan Hendri G, kepala Bekauda Agam, yang menyebutkan, keputusan tersebut merujuk pada PP No.16/2022 khususnya pasal 16 huruf B dan surat edaran Mendagri No.900/2069/SJ tanggal 18 April 2022, khususnya di angka 2 huruf G, yang menetapkan, THR dan gaji ke-13 hanya dibayarkan untuk pegawai non ASN adalah yang bertugas pada BLUD.

Walau demikian, sebut Hendri G, pihaknya bersama unsur terkait di Pemkab.Agam masih melakukan serangkaian diskusi dan mempelajari hal-hal khusus lainnya, untuk mencari solusi,  kita masih mempelajari dan berdiskusi untuk mencari kalau ada solusi, “ ungkapnya.

Informasi yang diperoleh kaba12.com, para pegawai Pemkab.Agam yang berstatus PTT-Kontrak sendiri, tengah melakukan upaya pada Bupati, Sekab.Agam dan jajaran lain, agar mereka untuk mendapatkan hak atas THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ini, terutama menjelang hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang semakin dekat ini.

HARMEN

0Shares

2 Replies to “PTT-Kontrak di Agam Tak Terima THR, Hendri G : Kita Masih Mencari Solusi”

  1. Pada bagian penjelasan PP tersebut, ditegaskan Pemberian THR dan Gaji ke 13 juga diberikan kepada Pegawai Non Pegawai ASN yang bertugas Instansi Pemerintah termasuk Pegawai Non Pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan BLUD.

Comments are closed.