Bukittinggi, KABA12.com — Ketua Pengadilan Tinggi Sumbar, resmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan klinik kesehatan pada pengadilan negeri Bukittinggi kelas I B, Selasa (20/02).
Kegiatan ini dihadiri Walikota Bukittinggi, unsur Forkopimda, Hakim Tinggi dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Bukittinggi.
Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi kelas I B, Yuzaida, menjelaskan pengadilan negeri Bukittinggi salah satu PN yang telah meraih akreditas A. Untuk meningkatkan layanan bentuk komitmen atas akreditasi itu, dibentuk program pelayanan terpadu satu pintu yang ditujukan untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan. Selain itu juga telah disediakan klinik kesehatan bekerjasama dengan Pemko Bukittinggi.
“Ini tidak mudah dan butuh komitmen seluruh pihak. Untuk itu, dibentuk PTSP yang bertujuan mempermudah layanan kepada masyarakat. Dengan ditetapkannya PTSP dapat mengantisipasi tindak korupsi di lingkungan pengadalian negeri Bukittinggi. Sementara, untuk klinik kesehatan merupakan hasil kerjasama dengan pemko Bukittinggi untuk dapat melayani kesehatan warga dan aparatur di lingkungan Pengadilan Negeri Bukittinggi,” jelasnya.
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengucapkan selamat atas akreditasi A yang diraih Pengadilan Negeri Bukittinggi. Sehingga dengan adanya akreditasi itu, banyak inovasi yang dilakukan PN. Diantaranya pelayanan terpadu satu pintu dan klinik kesehatan. Pemko siap bantu Pengadilan Negeri sesuai aturan yang berlaku, sehingga menambah kepercayaan masyarakat kepada pengadilan negeri.
“Dengan adanya PTSP, tentunya dapat memberikan kepastian kepada masyarakat tentang biaya dan jadwal terkait pelayanan di pengadilan negeri. Sehingga masyarakat lebuh terarah dalam menjalani proses di Pengadilan Negeri Bukittinggi. Keberhasilan kita semua, bukan diukur dari banyak perkara, namun semakin sadarnya masyarakat akan hukum, baik perdata maupun pidana. Khusus untuk klinik kesehatan, kami akan bantu untuk pengadaan tenaga medis di Pengadilan Negeri ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Sumbar, Husni Rizal mengapresiasi inovasi yang dilakukan pengadilan negeri Bukittinggi dan kerjasama yang dilakukan dengan pemerintah kota.
Hasil ini tentu dapat meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat serta bentuk antisipasi korupsi di lingkungan pengadilan negeri Bukittinggi.
“Pengadilan Negeri Bukittinggi harus pertahankan akreditasi A. Bahkan kalau bisa ditingkatkan. PTSP hasil dari pengadilan yang terakreditasi, sehingga timbul kreasi dan inovasi yang mengarah kepada masyarakat sesuai dengan arahan atau misi Mahkamah Agung. Tujuannya tentu dapat memudahkan warga yang sedang ataupun meminta informasi terkait upaya penyelesaian suatu perkara mencari keadilan. Sehingga tercipta layanan yang transparan, akuntable dan bebas korupsi,” ujarnya.
Husni Rizal juga menyampaikan, klinik kesehatan ini pun tentu sebuah terobosan yang jarang dilakukan oleh daerah lain. Kerjasama dengan pemko patut diacungi jempol.
“Inovasi Pengadilan Negeri Bukittinggi merupakan hal yang luar biasa dan poin tersendiri bagi tim nantinya. Kedepan tetaplah berinovasi, tingkatkan pelayanan dan kerjasama. Ciptakan kerukunan dan kedamaian di pengadilan negeri ini,” jelasnya.
(Ophik)
