Lubukbasung,kaba12 — Yulianita, (52) yang sehari-hari berprosesi sebagai pengacara laporkan Asmaneli,(39), anggota KKAD Program Pisew Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung ke Polres Agam, menyusul adanya dugaan penggelapan dana pribadi sebesar Rp.35 juta oleh terlapor.
Yulianita melaporkan kasus penggelapan yang menimpannya ke Polres Agam sesuai laporan polisi tangga 28 September 2023 yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Satreskirm Polres Agam.
Dalam laporannnya, Yulianita menyebutkan, tanggal 7 September 2023 terjadi dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Asmaneli terkait dana pribadi pelapor sebesar Rp.35 juta, yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan jalan rapat beton program PISEW senilai Rp.500 juta di Nagari Kampuang Nagari.

Disebutkan Yulianita, proyek pembangunan jalan itu sempat terhenti sebelumnya, akibat adanya dugaan penyalah-gunaan keuangan, sesuai hasil pertemuan tanggal 23 Agustus 2023 malam, dimana Yulianita mengaku didatangi oleh Sondrianto Dt.Majo Labiah ( ketua BAMUS), Indra Seven (sekretaris BAMUS) dan Zulmayedi ( sekretaris Nagari Kampuang Tangah), yang meminta bantuan pada pihaknya untuk memfasilitasi penyelesaian masalah proyek pembangunan yang terhenti tersebut.
Pasalnya, ulas Yulianita, proyek Pisew itu sudah harus selesai dikerjakan tanggal 25 Agustus 2023, sesuai masa pengerjaan 60 hari yang ditetapkan. Karena permintaan ketiganya, pelapor mengaku bersedia membantu, dan tanggala 24 Agustus 2023, Yulianita menyerahkan dana RP.53 juta kepada Zulmayedi, sekretaris Nagari Kampuang Tangah di kantor wali nagari, dengan rincian Rp.15 juta sebagai pinjaman untuk pembelian material melanjutkan pengerjaan jalan rabat beton yang terbengkalai yang akan dibayarkan setelah setelah dilakukan pengukuran volume pekerjaan sesuai permintaan ketua dan sekretaris BAMUS serta sekretaris Nagari Kampuang Tangah, dan dalam perjalanannya, pinjaman ditambah Rp.3 juta, sehingga menjadi Rp.18 juta.
Sementara Rp.35 juta, dijadikan sebagai titipan dan tidak boleh dipakai, yang diterima Asmaneli (terlapor) selaku anggota KKAD, “ karena pengerjaan jalan rabat beton itu sudah selesai, mestinya uang saya Rp.53 juta sudah harus dikembalikan, “tegas Yulianita.
Ditambahkan Yulianita, karena pihaknya terus mendesak, agar dananya dikembalikan, terlapor Asmaneli baru mengembalikan dana Rp.14 juta, dari total uang yang dipakai Rp.53 juta, sehingga saat ini uang Yulianita yang masih tidak dibayarkan sebesarp Rp.39 juta.

“ Sampai saat ini, Asmaneli dan KKAD tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah itu, sehingga saya laporkan ke Polres Agam dalam kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan. Kami minta Polres Agam segera mengusut tuntas kasus tersebut, “tegas pengacara terkemuka asal Nagari Kampuang Tangah itu dengan mimik serius.
Sementara, upaya konfirmasi kaba12 dengan Walinagari Kampung Tangah Gusri Mulyadi hingga Kamis,(5/10) masih belum berhasil. Gusri Mulyadi, tidak merespon pertanyaan konfirmasi terkait dengan masalah tersebut, termasuk laporan Yulianita ke Polres Agam tersebut, termasuk solusi yang dilakukan jajaran pemerintah nagari terhadap masalah dana terlapor yang dipakai untuk pembangunan proyek rabat beton di Nagari Kampuang Tangah tersebut yang diduga dikelola oleh Asmaneli selaku anggota KKAD.
-HARMEN.-
