Kaba Pemko Bukittinggi

Proses Coklit sudah 90 Persen

Bukittinggi, KABA12.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi, kembali melakukan sosialisasi tahaoan pemutakhiran daftar pemilih, dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2019. Sosialisasi dihadiri Kesbangpol, Camat, Lurah, Disdukcapil, Panwaslu, Sekretariat KPU serta pengurus ataupun perwakilan paetai politik peserta pemilu dan dilaksanakan di Rocky Hotel, Selasa (15/05).

Ketua KPU Bukittinggi, Lemmasrizal menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan guna mengantisipasi adanya permasalahan di kemudian hari, terkait jumlah DPT, penamaan dapil, jumlah kursi dan tahapan pemilu lainnya.

“Sampai hari ini proses coklit atau pemutakhiran data pemilih masih berjalan. Undangan yang hadir hari ini, tentu diharapkan dapat memberikan saran dan masukan terhadap tahapan pemilu, khususnya pemutakhiran data pemilih. Kita tidak ingin, data pemilih bermasalah. Karena akurasi data pemilih sangat krusial dalam pelaksanan pemilu,” jelasnya.

Benny Aziz, Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data KPU Bukittinggi, menegaskan, pemilih merupakan warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih. Petugas pantarlih sudah melakukan coklit sejak tanggal 17 April dan berakhir pada 17 Mei 2018 mendatang.

“Hingga saat ini, proses coklit sudah berjalan 90 persen. Masih ada dua hari lagi, pantarlih melaksanakan tugasnya di lapangan dari rumah ke rumah. Untuk itu dibutuhkan kerja sama dengan masyarakat sekitar, agar dapat memberikan data yang sebenarnya, untuk lancarnya proses dan tahapan pemilu pada 17 April 2019 mendatang,” jelasnya.

Untuk penyusunan hingga rekap DPS, lanjut Benny akan dilaksanakan pada 18 Mei hingga 25 Juni 2018.
Jumlah DPS nantinya, dapat diumukan pada 18 Juni hingga 1 Juli 2018. Sementara, perbaikan DPS dilaksanakan pada 8 Juli hingga 21 Juli 2018.
Sementara, Yasrul, Komisioner KPU Divisi Teknis KPU Bukittinggi menjelaskan, sesuai keputusan KPU RI, penetapan dapil berubah, dapil 1 MKS, dapil 2 ABTB dan dapil 3 Guguak Panjang. Penamaan dapil pun juga telah disepakati bukan berdasarkan kode wilayah.

“Penetapan Dapil disesuaikan dengan arah jarum jam. Dapil 1 tetap mengacu pada ibukota kabupaten kota yaitu kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Kemudian penetapan selanjutnya diputar sesuai arah jarum jam, makanya dapil 2 itu ABTB dan dapil 3 ditentukan untuk kecamatan Guguak Panjang,” ujarnya.

(Ophik)

To Top