PPDB Bukittinggi Terapkan Sistem Zonasi, Nilai Tidak Menentukan

Bukittinggi, KABA12.com — Mengantisipasi masalah yang timbul akibat PPDB, pemerintah kota Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, telah menetapkan tiga sistem untuk proses mendaftar para calon peserta didik baru. Tiga sistem itu, dilaksanakan baik untuk tingkat SD maupun tingkat SLTP.

Kabid Pendidikan Dasar dan Menengah Disdikbud Bukittinggi, Yunis Faizal, menjelaskan, untuk sistem penerimaan peserta didik baru pada tahun 2019 ini, Disdikbud telah menyusun tiga jalur yang akan diterapkan dan tengah menunggu peraturan Walikota sebagai landasannya. Tiga jalur itu, jalur prestasi, jalur zonasi dan jalur pindah tugas.

“Nantinya pada awal pendaftaran akan dibuka jalur prestasi. Prestasi yang dimaksud, diantaranya prestasi akademik dan non akademik, tahfiz minimal 3 juz dan nilai UN tertinggi. Dimana jumlah penerimaan pada jalur prestasi ini 5% dari daya tampung masing-masing sekolah,” jelasnya.

Selanjutnya, papar Yunis, untuk jalur kedua jalur pindah tugas orang tua, dimana para calon peserta nantinya dapat mengajukan dan mendaftarkan diri di sekolah yang diinginkan. Jumlah penerimaan pada jalur prestasi ini juga 5% dari daya tampung masing -masing sekolah.

Sementara itu, untuk jalur utamanya nanti adalah jalur zonasi. Sistem ini, merupakan sistem utama, dimana para calon peserta didik baru, mendaftar satu pintu di SMPN 7 Bukittinggi. Setelah mendaftar, panitia PPDB akan mengadakan rapat teknis, untuk menempatkan peserta didik pada sekolah terdekat dengan domisili calon peserta didik baru tersebut.

“Sistem zonasi ini jumlahnya 90% dari daya tampung masing-masing sekolah. Sistem ini diprediksi akan berjalan maksimal dibanding sistem rayonisasi yang diberlakukan sebelumnya. Sehingga sangat bisa dipastikan dengan sistem zonasi ini, nilai tidak menentukan,” ujar Yunis.

Untuk Pendaftaran TK dimulai 13 Juni, SD mulai 13 Juni. Sedangkan untuk tingkat SMP diawali dulu dengan penerimaan jalur prestasi, peserta boleh memilih sekolah dengan mencantumkan piagam prestasi akademis dan non akademis tingkat provinsi dan nasional. Kemudian tahap 2, zonasi 90% melalui jalur pendaftaran satu pintu, mendaftar di SMP 7 yang rencananya pada minggu kedua bulan Juni 2019.

“Setelah dua jalur yang dibuka telah selesai, tapi belum terpenuhi semuanya, maka akan dibuka jalur ketiga, yakni sistem rayonisasi. Sehingga dengan sistem zonasi itu, juga tidak ada lagi istilah sekolah unggul dan favorit sehingga ada pemerataan terhadap hak pendidikan. Nilai tidak lagi menentukan, karena nilai akan berpengaruh pada sistem prestasi. Selanjutnya, peserta didik yang dekat dengan sekolah, harus diterima,” ungkap Yunis saat ditemui KABA12.com di ruang kerja Assisten II Setdako Bukittinggi, Rabu (24/04).

Sementara itu, Ketua MKKS SMP Bukittinggi, Zulfia yang juga merupakan Kepala SMP 7 Bukittinggi, menyebutkan, daya tampung SMP negeri tahun ini sebanyak 56 rombel dengan 1792 siswa. Jika digabung dengan MTs, daya tampung SMP sederajat, berjumlah 2944. Sedangkan Ketua KKS SD Bukittinggi, Artispen, yang merupakan Kepala SDN 03 Pakan Kurai, menyebutkan, daya tampung tingkat SD tahun 2019 ini sekitar 2826 kursi. Dimana satu rombelnya nanti akan diisi oleh 28 siswa.

(Ophik)

0Shares

2 Replies to “PPDB Bukittinggi Terapkan Sistem Zonasi, Nilai Tidak Menentukan”

  1. Assalamualaikum… Mohon maaf sebelumnya bpk/ibuk kl saya salah.. Saya mau bertanya,anak saya lahir tgl 12 juli 2013 yg berarti sekarang usia 5th 10 bln.. Per 1juli 2019 ini 6th kurang 12 hari, apakah bisa anak saya daftar sekolah th ini bpk/ibuk..
    Mohon bantuannya /penjelasannya..
    Terima kasih..
    Wassalam

  2. Pak/Buk, tanggal berapa sebenarnya PPDB Bukittinggi tingkat SMA dibuka? Kok sudah sampai hari ini belum juga ada kabar. Berikan kabar updatenya dong.

Comments are closed.