Lubukbasung, kaba12.com — Posko check point yang dibuka GTP2 Covid-19 Kabupaten Agam berlakukan aturan tegas dalam mendata dan memeriksa pengendara yang masuk ke wilayah kabupaten Agam.
Seluruh pengendara yang masuk ke wilayah Agam yang tidak memakai masker dan menyalahi ketentuan tempat duduk bagi mobil berpenumpang untuk balik kanan dan tidak boleh melintasi wilayah kabupaten Agam.
Penerapan aturan tegas itu menyikapi penerapan merupakan tindaklanjut dari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II di Sumbar, termasuk menyikapi perkembangan situasi di kabupaten Agam yang semakin menguatirkan.
Ketatnya aturan yang dijalankan sesuai protap itu ditegaskan Rahman,S,Ip,MM, Asisten I Sekab.Agam didampingi Juru Bicara GTP2 Covid-19 Agam Khasman Zaini menjawab kaba12.com di posko utama GTP2 Covid-19 Agam, Kamis malam.
Dijelaskan, sesuai hasil evaluasi PSBB Tahap I di Agam, termasuk operasional pos check point yang sudah dilakukan, berbagai kebijakan lanjutan termasuk penerapan aturan dan pengawasan lebih ketat sudah diberlakukan.
Pengetatan pengawasan, terutama terkait dengan pemakaian masker dan aturan jumlah penumpang dalam mobil “ jika tidak mentaati protokol penanganan covid-19 yang ditetapkan, pengendara baik roda dua maupun roda empat disuruh berbalik arah, “ tegas Rahman.
Hal itu sudah diterapkan di 9 posko check point yang sudah beroperasi hampir sebulan tersebut, selain penerapan aturan tersebut, petugas di posko check point juga melakukan sosialisasi pada masuk ke wilayah Agam untuk menerapkan protokol penanganan covid-19 untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
HARMEN