Kaba Terkini

Polsek Tanjung Raya Berikan Sosialisasi- Penyuluhan Hukum di Rutan Kelas IIB Maninjau

Maninjau, kaba12.com — Dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan terhadap penghuni rumah tahanan negara (Rutan), Polsek Tanjung Raya memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Senin (31/8).

Pada kesempatan itu, Wakapolsek Tanjung Raya Iptu Akhiruddin bertindak sebagai pemateri dalam sosialisasi-penyuluhan hukum yang diikuti 35 warga binaan permasyarakatan Rutan Kelas IIB Maninjau.

Wakapolsek Tanjung Raya Iptu Akhiruddin menjelaskan, sosialisasikan dan penyuluhan hukum ini merupakan program yang disiapkan oleh Rutan Kelas IIB Maninjau. Dimana dalam hal ini pihaknya memberikan edukasi dan penyuluhan kepada warga binaan Rutan terkait dengan hukum.

“Secara umum, bahwa hukum itu merupakan suatu aturan yang mengatur apabila seseorang melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Oleh karena itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seseorang yang melanggar aturan itu harus diberikan hukuman untuk mengganti perbuatan yang telah dilakukan,” kata Iptu Akhiruddin kepada kaba12.com, usai memberi penyuluhan kepada warga binaan.

Dalam pelaksanaannya, Wakapolsek juga memberikan penjelasan kepada warga binaan tentang perbuatan yang akan dilakukan itu aman dan tidak melanggar hukum. Karena aman merupakan suatu perasaan bebas dari rasa was-was. Serta terbebas dari ancaman dan intimidasi, baik secara fisik maupun mental.

Untuk merasakan aman, ujar Akhiruddin, tentu mereka harus tertib dan taat dengan aturan. Karena tertib merupakan segala sesuatu yang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jadi mereka itu harus tertib. Dan tidak boleh keluar dari aturan atau norma-norma yang berlaku,” sebutnya.

Dikatakan, untuk merasakan aman dan tertib dalam perbuatan, tentu mental masing-masing mereka harus diperbaiki. Hal ini dilakukan karena mental adalah sesuatu yang tumbuh kembang di dalam diri, dan akan keluar melalui perkataan ataupun perbuatan.

“Jadi, kunci agar warga binaan itu tidak mengulangi perbuatannya lagi, yaitu mereka harus disiplin. Karena disiplin itu kemampuan setiap individu dalam mengikuti semua ketentuan aturan hukum, baik norma dan peraturan yang berlaku, maupun yang telah disepakati. Maka dari inilah kuncinya agar mereka bisa merubah dan tidak mengulangi perbuatannya kembali,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau, Desrianto menambahkan, dengan adanya sosialisasi penyuluhan yang dilakukan Polsek Tanjung Raya, diharapkan kepada warga binaan bisa menambah wawasan bagi mereka dan tidak mengulangi perbuatan dan melanggar hukum lagi.

“Selain itu, dengan adanya program ini, mudah-mudahan ilmu yang didapat warga binaan kali ini bisa dibagikan kepada lingkungan masyarakat dan keluarga masing-masing disaat mereka bebas nanti,” jelasnya.

Usai kegiatan penyuluhan, pemateri juga memberikan hadiah buku yang berjudul Narkoba Bahaya Laten Bangsa kepada salah satu warga binaan yang berhasil menjawab pertanyaan. Kemudian juga memberikan buku tersebut kepada Kepala Rutan secara simbolis yang akan diperuntukkan sebagai tambahan koleksi di Perpustakaan Rutan Kelas IIB Maninjau.

(Bryan)

To Top