Polresta Bukittinggi Gagalkan Peredaran Narkotika Bernilai Miliaran Rupiah, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Bukittinggi, KABA12 — Polresta Bukittinggi gagalkan upaya peredaran berbagai jenis narkotika senilai miliaran rupiah. Barang haram tersebut, merupakan barang siap edar untuk wilayah Sumbar, khususnya Bukittinggi.

“Dengan barang bukti sebanyak ini, ribuan jiwa terselamatkan dari ancaman bahaya narkotika. Tersangka mengaku akan mengedarkannya di Bukittinggi yang merupakan jalur perlintasan,” ungkap Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto, Senin (06/04).

Narkotika yang berhasil diamankan berupa sabu, pil ekstasi dan inex serta ganja. Sementara tersangka yang ditangkap satu orang inisial DN (29) beralamat di Kota Bukittinggi.

“Lokasi penangkapan di daerah Baso, Kabupaten Agam p Sabtu (04/04). Barang bukti ditemukan di rumah tersangka. Pelaku ini merupakan target operasi yang sudah kita tentukan sebelumnya,” lanjut Kombespol Ruly.

Penangkapan tersangka yang diduga telah menjalankan aksinya selama enam bulan itu, dilakukan bersama tim gabungan TNI Korem Wirabraja dan Kodim 0304 Agam.

Barang bukti yang disita diantaranya 130 paket narkotika dengan berat bersih 881,26 gram, pil ekstasi dan inex serta 1,6 kilogram ganja kering.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa narkotika palsu jenis sabu yang diduga adalah tawas, seberat 1,1 kilogram.

“Kemungkinan tawas, namun akan dicek lebih lanjut di Laboratorium Forensik. Turut diamankan uang yang diduga hasil transaksi Rp 1,4 juta, telpon genggam, timbangan digital, kemasan plastik dan lainnya,” ujarnya.

Dari keterangan tersangka, narkotika ini didapatkan dari Provinsi Riau, sementara sabu palsu diperoleh dari Provinsi Sumatra Utara.

Barang tersebut dipecah menjadi ukuran kecil, sedang dan besar untuk didistribusikan di wilayah Sumatra Barat, khususnya Bukittinggi. Sebagian dikemas dalam bentuk makanan ringan.

“Terhadap DN, dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata Kapolresta.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang diduga merupakan bandar besar.

(Ophik)

0Shares