Tanah Datar, KABA12.com — Polres Tanah Datar jalin MoU dengan Lapas Kelas IIB Batusangkar tentang pemberantasan narkoba. Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan Kapolres Tanah Datar AKBP. Bayuaji Yudha Prajas dan Kalapas Kelas IIB Batusangkar Wiwid Feryanto Rahardian, di rumah tahanan jalan Parak Juar, Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (11/04).
Bukti komitment mewujudkan Lapas yang bebas dari peredaran narkoba itu mendapat apresiasi dari Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma. Menurutnya, bahaya narkoba yang sudah merusak tatanan adat di tengah tengah masyarakat, dapat di antisipasi dengan nota kesepahaman ini.
“Sebagai pemerintah dan selaku ketua BNK kami menghargai komitmen yang dibuat oleh pihak polisi dengan lembaga permasyarakatan, memang disinilah kita awali memberantas penyakit yang namanya narkoba. Untuk itu saya harapkan kesepakatan ini dapat berjalan sesuai dengan komitmen bersama,” ujarnya.
Wabup menyebutkan, kabupaten Tanah Datar peringkat 3 tertinggi untuk angka penyalahgunaan narkoba dari 19 kabupaten/kota yang ada di Sumbar, “ini bukanlah prestasi, hal ini dapat menodai prestasi yang telah diraih selama ini,” sebutnya.
Pada kesempatan itu Zuldafri juga mengingatkan Kesbangpol agar dapat terus melakukan koordinasi dengan semua instansi dan forkopimda, baik kepolisian, kejaksaan dan Kodim. Tidak hanya itu, ia juga mengimbau kepada warga binaan agar hukuman kali ini dapat jadikan kali yang terakhirnya.
“Jika ada program-program bersama dan inovatif demi kejayaan Tanah Datar agar disupport. Kemudian bagi warga binaan kami berharap jadikan ini pelajaran pahit dan ingat MoU ini semata demi menjaga marwah Luhak Nan Tuo sebagai pusat budaya Minangkabau,” harapnya.
Sementara Kapolres Tanah Datar AKBP. Bayuaji Yudha Prajas mengatakan, masing-masing pihak memiliki peran dalam pemberantasan narkotika yang saat ini sudah masuk kedalam rutan. Karena penyalahgunaan narkoba adalah awal dari tindak pidana yang dilakukan oleh sebagian masyarakat.
“Dengan adanya penyuluhan ini, semoga para penghuni rutan dapat memahami betul akan bahaya narkoba yang telah menyeret badan kedalam tahanan ini,” ucap kapolres.
Kapolres Bayuaji juga berpesan, agar warga binaan yg masih melekat dengan narkoba untuk dapat meninggalkan dan memperbaiki diri dan bisa kembali hadir ditengah masyarakat sebagai pribadi yang bermanfaat.
“Kita berharap, MoU tersebut betul-betul berjalan sehingga apa yang dikuatirkan tentang narkoba selama ini dapat diberantas,” harap Kapolres Bayuaji.
Sebelumnya, Kalapas Kelas IIB Batusangkar Wiwid Feryanto Rahardian mengakui jika saat ini warga binaan di rutan ini sudah melebihi kapasitas yang seharusnya untuk 35 orang tapi saat ini dihuni oleh 100 orang warga binaan.
“Napi yang berada di rutan IIB Batusangkar, 35 orang diantaranya merupakan tahanan yang tersangkut kasus narkoba, 32 lainnya adalah tahanan tersangkut asusila dan kami berharap, MoU tersebut juga akan mempererat kerja sama, sehingga bisa tercipta suasana aman dan nyaman,” ucapnya.
(Jaswit)
