Bukittinggi, KABA12.com — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bukittinggi, berhasil meringkus seorang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), setelah kedapatan akan menjual seorang gadis pada lelaki hidung belang yang sudah memesannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berinisial IT (18), warga Tarok Dipo, akan dijual oleh mucikari seharga Rp 800 ribu untuk satu kali transaksi seksual, oleh mucikari yang tergolong seorang ibu muda, berinisial APR (32).
Setelah beberapa kali transaksi, kali ini rencana APR tercium aparat. APR beserta korban Permata, ditangkap saat melayani pria hidung belang di salah satu hotel berbintang di Kota Bukittinggi.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Andi Mohamad Akbar Mekuo, menuturkan, penangkapan pelaku TPPO itu berawal dari informasi yang disampaikan Dandim 0304/Agam kepada Kapolres Bukittinggi, bahwa intelnya menemukan praktek TPPO pada salah satu hotel.
“Berdasarkan informasi itu, Kapolres memerintahkan Unit Satreskrim untuk melakukan berkoordinasi dengan intel Kodim, dan melakukan penangkapan terhadap mucikari itu,” ulasnya.
Andi Mohamad Mekuo menambahkan, tim buser Satreskrim yang dipimpin langsung KBO Ipda Rommy Hendra dan Kanit Tidak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Ishar Siregar, langsung turun kelapangan dan melakukan strategi penangkapan.
“Alhasil, saat korban diantarkan ke hotel oleh mucikarinya, saat itu juga langsung kami lakukan penangkapan,” sebutnya.
Selanjutnya KBO Satreskrim Polres Bukittinggi Ipda Rommy Hendra, menjelaskan petugas langsung menangkap APR diduga mucikari dan IT yang diduga sebagai korban, yang saat itu masih berada di dalam kamar hotel. Saat ditangkap korban tidak menggunkan busana dan hanya menggunakan handuk untuk menutup sebagian tubuhnya. Setelah diamankan mucikari dan korban langsung dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk di periksa lebih lanjut.
Pada kesempatan yang sama Kanit Tidak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Ishar Siregar, menjelaskan, pelaku sudah lama beroperasi di wilayah hukum Polres Bukittinggi dengan korban yang beragam. Rata-rata korban adalah anak-anak putus sekolah.
“Untuk transaksi short time, korban dijual kepada pria hidung belang seharga Rp 800 ribu. Dari transaksi tersebut pelaku menerima imbalan sebesar Rp 200 ribu,” ungkapnya.
Kepada polisi, korban IT mengaku sudah putus sekolah sejak kelas 1 SMA beberapa tahun lalu. Dia mengenal APR, lewat salah satu temannya. Saat digerebek, korban hanya mengenakan handuk setelah sebelumnya disuruh mandi oleh mucikari.
“Karena tidak lagi bersekolah, korban kabarnya sudah beberapa kali ditangkap oleh petugas Satpol PP karena kasus-kasus pergaulan bebas. Saat ini korban dan pelaku secara terpisah masih diperiksa secara hati-hati di unit perlindungan anak,” jelasnya.
Ishar Siregar menambahkan, mucikari ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Unadang no 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kasi Trantibum Satpol PP Bukittinggi Syanji, yang juga langsung datang ke Polres Bukittinggi mengakui, sebelumnya korban IT sudah pernah terjaring dalam razia. Namun saat itu korban masih dibawah umur, sehingga hanya dilakukan pembinaan.
(Ophik)
