Kaba Bukittinggi

Polres Bukittinggi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota TNI, SPDP Diserahkan ke Kejari

Bukittinggi, KABA12.com — Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, menetapkan satu tersangka lagi, atas kasus pengeroyokan anggota Kodim 0304/Agam, oleh oknum anggota club motor gede. TR (33) menjadi tersangka kelima, setelah sebelumnya Polres Bukittinggi juga menetapkan B (16), MS (49), HRS (48) dan JA (26) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Setelah menetapkan lima tersangka, Polrea Bukittinggi menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pengeroyokan anggota TNI 0304 Agam ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Senin (02/11).

Penyerahan berkas SPDP oleh Polres Bukittinggi ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi dihadiri, Dandim 0304 Agam selaku mewakili korban pengeroyokan dan Pjs Walikota Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, mengatakan, penyerahan berkas itu sebagai bentuk keseriusan polisi dalam menegakan proses hukum.

“Berkas yang diserahkan untuk lima tersangka, satu diantaranya anak dibawah umur dan untuk proses hukum anak ini akan didampingi Bapas kelas IIa Bukittinggi,” jelasnya.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 10 saksi baik itu dari pengendara moge, saksi di lokasi kejadian, saksi korban dan anggota polisi.

Sedangkan untuk kelengkapan surat-surat kendaraan, pihaknya masih melakukan pengecekan oleh satuan lalu lintas terkait keabsahan surat kendaraan tersebut.

Pihaknya juga telah menyita 14 kendaraan moge tersebut di Polres Bukittinggi.

Sedangkan Dandim 0304 Agam, Letkol Arh Yosip Brozti Dadi, mempercayakan seluruh proses hukum kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Untuk dua anggotanya yang menjadi korban pemukulan saat ini masih menjalani rawat inap di RST Bukittinggi dengan kondisi relatif membaik dan masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat telah berempati mengkawal kasus ini.

“Biarkan proses hukum yang berjalan dan mengadili,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejari Bukittinggi, Sukardi, menuturkan tidak ada intervensi terhadap kasus tersebut dan akan terus memproses kasus yang tengah viral itu.

“Ini bentuk keseriusan Polres Bukitttinggi maka diserahkan SPDP tersangka ke Kejati Bukittinggi. Mari sama-sama kita kawal kasus ini,” ungkapnya.

(Ophik)

0Shares
To Top