Kaba Terkini

Polres Bukittinggi Ringkus 3 Pengedar Narkoba – 25 Kg Ganja Disita

Bukittinggi, KABA12.com — Polres Bukittinggi berhasil gagalkan rencana peredaran 25 kg narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara didampingi Kasat Narkoba AKP Aleyxi, mengatakan, 25 kg ganja tersebut berhasil diamankan dari 3 tersangka.

“Barang haram itu dibawa dari Madina Penyabungan Sumatera Utara untuk dibawa kepada seseorang yang berada di kawasan Gadut, Agam,” katanya.

Ia menerangkan penangkapan ketiga tersangka masing-masing, I (20), E (23) dan R (18) dilakukan di kawasan jalan lintas Bukittinggi-Medan tepatnya di Padang Hijau PGRM Tilatang Kamang, Kabupaten-Agam, Sumbar pada Senin (15/06) sekitar pukul 03.30 WIB.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di lokasi. Dari informasi itu, satuan narkoba Polres Bukittinggi langsung mencegat ketiga tersangka dan mengamankan 25 kg ganja dalam karung berwarna putih dan 1 unit kendaraan roda 4 yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut dari Penyabungan Medan.

“Saat berada di lokasi ketiga tersangka tidak menemukan orang yang dituju dan berusaha balik arah. Saat itu tim langsung bergerak cepat dan mengamankan ketiga tersangka tanpa perlawanan,” jelasnya.

Kasat Narkoba menambahkan ketiga tersangka merupakan kurir yang dibayar pemilik ganja sebesar Rp 4 juta jika barang sampai pada pemesan dan baru diberi DP Rp 1,5 juta.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU no 35 tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.

(Ophik)

0Shares
To Top