Bukittinggi, KABA12.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi kembali berhasil ungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tiga orang tersangka. Dari ketiganya, petugas mengamankan barang bukti 20 paket kecil sabu.
Ps. Kasat Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri, menyebutkan, tersangka pertama yang diamankan yakni GA (31), dalam sebuah rumah di Simpang Candung Jorong Bonjo Panampuang Nagari Panampuang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, pada Senin 6 Februari 2023, sekitar pukul 14.30 WIB.
“Tersangka merupakan non target operasi, yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, dengan barang bukti 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, 1 (Satu) kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 (Satu) unit HP Xiaomi warna silver, 8 (delapan) helai plastik klip bening, serta uang tunai Rp 400 ribu rupiah,” jelasnya.
Selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB sambung Syafri, juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka non target operasi, yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
“Tersangka ini berinisial AK (34), diamankan di pinggir jalan Bukittinggi- Payakumbuh, kilometer 9, atau di depan SPBU Candung Jorong Koto Hilalang Nagari Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam,” terangnya.
Syafri melanjutkan, dari tangan AK diamankan barang bukti berupa, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, 1 unit HP merk OPPO warna abu-abu, uang tunai sejumlah Rp100 ribu rupiah, serta 1 (Satu) unit sepeda motor merk Beat warna putih, dengan nomor polisi BA 4096 LE.
Tidak sampai disitu, Tim Operasional Satres Narkoba mengamankan tersangka ketiga, sekira pukul 16.00 WIB, yakni MS (34) yang juga non target operasi, setelah diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Syafri mengungkapkan, tersangka ini diamankan pada sebuah rumah di jorong XII Kampuang Nagari Canduang Koto Laweh Kecamatan Canduang Kabupaten Agam.
“Barang bukti yang diamankan berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, 3 (tiga) helai palstik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, serta 1 (Satu) unit HP Samsung berwarna hitam,” ungkapnya.
Syafri menambahkan, ketiga tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolresta Bukittinggi, guna mengikuti penyelidikan lebih lanjut, dan mereka diprasangkakan pasal 114 Juncto Pasal 112, Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 12 tahun.
(Ophik)