Hukum dan Kriminal
Polres Bukittinggi Amankan Jaringan Pengedar Ganja dan Shabu
Bukittinggi, KABA12.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, berhasil menggrebek dua orang pengedar narkoba jenis ganja dan shabu, Senin (03/10), di dua lokasi berbeda.
Sedangkan tersangka lainnya, “AB” (29) pemuda asal Guguk Panjang Bukittinggi dibekuk kepolisian pukul 19.30 WIB di Jalan Bukit Ambacang, Jorong Aro Tandikia Kanagarian Gadut Tilatang Kamang Agam. Di lokasi ini, tersangka diduga akan melakukan transaksi. Alhasil, pelaku dibekuk petugas dengan barang bukti berupa 3 paket besar ganja kering.
“Ini merupakan Penangkapan pengedar Narkoba terbesar kedua selama dua minggu terakhir, yakni jenis ganja kering, dan shabu” jelas Kapolres Bukittinggi, AKBP Tri Wahyudi, S.IK, MH, didampingi Kasat Res Narkoba AKP. Y. Eko Sulistiyo, SH, saat melakukan ekspos di Mapolres Bukittinggi, Selasa (04/10).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka AB dan Y dijerat UU Narkoba No. 35 tahun 2009, pasal 114 junto 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
(Jaswit)