Polres Agam Ungkap 25 Kasus Narkoba Selama Januari-September 2022, 33 Tersangka Diamankan

Lubukbasung, kaba12.com — Jajaran Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengungkap sebanyak 25 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode bulan Januari-September 2022.

Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, dalam waktu 9 bulan itu pihak kepolisian telah menangkap 33 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Sementara total barang bukti yang didapat dalam kasus tersebut tercatat sebanyak 51,65 gram sabu, dan 359,23 gram ganja.

“Total ada 33 tersangka yang diamankan dari 25 kasus penyalahgunaan narkoba. Rinciannya 31 orang laki-laki, dan 2 orang perempuan,” kata AKP Aleyxi Aubedillah kepada wartawan, Kamis (29/9).

Ditambahkan, dari 25 kasus tersebut, sebanyak 16 kasus diantaranya sudah masuk dalam proses tahap 2 atau P21 dengan jumlah tersangka 19 orang.

“Sementara 9 kasus dengan 14 tersangka masih dalam proses penyidikan kepolisian,” sebutnya.

Selain itu, selama tahun 2021 Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengungkap 31 kasus narkoba serta mengamankan 40 orang tersangka, dengan rincian 39 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

“Untuk barang bukti yang didapat dari 31 kasus pada tahun lalu yakni sebanyak 77,83 gram sabu dan 11,4 kilogram ganja,” ujarnya.

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi itu menyebutkan, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. Sehingga pihak kepolisian bisa lebih mudah untuk melakukan penyelidikan.

“Laporan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Agam. Kami minta agar masyarakat tidak takut melapor kepada kepolisian apabila ada informasi penyalahgunaan narkoba supaya bisa ditindak lanjuti,” jelasnya.

(Bryan)

0Shares