Polres Agam Tangkap Bandar Narkoba di Tanjung Raya, 7 Paket Sabu Diamankan

Duo Koto, KABA12 — Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil menangkap ANG (29) seorang bandar sabu yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Pelaku ditangkap petugas di Jorong Tanjuang Batuang, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya Kamis (17/10) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat menyebutkan, pelaku ditangkap saat memasarkan barang haram tersebut kepada pelanggannya, dan tidak menyadari bahwa pembeli adalah seorang anggota polisi.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Kelelawar yang dipimpin Aiptu Despendri lengkap dengan barang bukti berupa bukti narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 7 paket, terdiri dari 6 paket kecil dan satu paket besar siap edar,” ujarnya.

Pihaknya mengapresiasi kinerja Tim Kelelawar Satreskoba Polres Agam, karena telah berhasil menangkap target yang sudah lama diintai petugas.

“Penangkapan pelaku ini diharapkan dapat menurunkan keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tanjung Raya,” katanya.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku berinisial ANG mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berasal dari jaringan narkoba di wilayah Kecamatan Lubukbasung.

Kendati demikian, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan perkara itu untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Agam. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 (1) jo 127 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun,” jelasnya.

Polres Agam juga berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Agam dalam rangka menyelematkan generasi muda.

(Bryan)

0Shares