Kaba Terkini

Polres Agam Sukses Bongkar Kasus Curanmor, 1 Pelaku Ditangkap, 7 Ranmor Disita

Lubukbasung, kaba12.com — Lagi, tim Satreskrim Polres Agam tuai prestasi. Kali ini, satuan yang dipimpin AKP.RJ.Agung Pratomo, sukses membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga di kabupaten Agam .

Dalam operasi khusus yang dijalankan, Satreskrim Polres Agam berhasil membekuk 1 orang pelaku berinisial Z, (39) warga Padang Tae Kenagarian Ampang Parak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan, yang ditangkap Jum’at,(18/11) di Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.

Z ditangkap personil Satreskrim Polres Agam sesuai hasil penyidikan kasus curanmor di RSUD Lubukbasung, Kamis, (10/11) lalu, dan dari pengembangan, pihak kepolisian mengamankan 7 unit sepeda motor hasil curian di berbagai lokasi.

Saat ini, pihak Polres Agam masih terus melakukan pengembangan terkait kasus curanmor yang beberapa waktu belakangan kembali marak, termasuk kasus yang terjadi di kantor Disdukcapil Agam dan Bappeda Agam yang masih dalam proses penyelidikan.

Penangkapan Z, tersangka pelaku curanmor itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Ferry Ferdian melalui Kasat.Reskrim Polres Agam AKP.RJ.Agung Pratomo didampingi Riqoel Sikumbang, staf Humas Polres Agam waktu dikonfirmasi kaba12.com, Selasa,(22/11).

Dijelaskan Kapolres Agam, pelaku Z (39) warga Padang Tae Kenagarian Ampang Parak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan, yang ditangkap Jumat,(18/11) di Tiku, Tanjung Mutiara itu, kepada pihak kepolisian mengakui perbuatannya.

Bahkan, Z dengan detail menjelaskan lokasi penyimpanan sepeda motor hasil curian merk Honda Beat yang dicuri di RSUD Lubukbasung Kamis,(10/11) di kampungnya di daerah Lunang Silaut Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan.

Usai mengamankan sepeda motor Honda Beat yang dicuri pelaku di RSUD Lubuk Basung tersebut, tim Satreskrim Polres Agam, mengembangkan kasus hingga Senin,(21/11) malam dan berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor hasil curian lagi.

Keenam barang bukti hasil pengembangan tersebut adalah barang bukti hasil curanmor, yang sebelumnya diambil pelaku di luar Kabupaten Agam namun dibawa dan di jual pelaku di wilayah kabupaten Agam, sementara sepeda motor yang dicuri pelaku di wilayah hukum Polres Agam di bawa dan dijual pelaku di luar Kabupaten Agam.

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP.RJ Agung Pratomo, pelaku ini melakukan aksi pencuriannya dengan cara mobile, karena pekerjaan keseharian pelaku adalah sebagai pengurus sarang walet yang juga sering berpindah – pindah lokasi.

“Status pelaku masih sebagai buruh harian lepas yang mengurus sarang burung walet di daerah Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam,” jelasnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam, untuk pengusutan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

HARMEN

Sepeda Motor Hasil Aksi Z Yang Disita Polisi :

  1. Honda Beat Warna Biru
  2. Honda Beat Warna Hitam
  3. Mio Sporty Warna Silver
  4. Honda Scoopy Warna Hitam
  5. Mio Sporty Warna Biru
  6. Mio Sporty Warna Hitam
  7. Ninja R 150 Warna merah
To Top