Hukum dan Kriminal

Polres Agam Ringkus Spesialis Pencuri Aki Mobil

Lubukbasung, kaba12 — Tim Kupu – Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam ringkus pelaku pencurian aki mobil yang beraksi di wilayah hukum Polres Agam.

Penangkapan ini dilakukan petugas setelah adanya laporan dari korban atas kejadian pencurian yang dialaminya di daerah Luak Gadang Jorong II Balai Ahad Nagari Lubukbasung.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Agam, AKBP. Muhammad Agus Hidayat yang menyebutkan, usai menerima laporan dari masyarakat sehubungan dengan adanya tindak pidana pencurian, pihaknya segera menugaskan Tim Kupu-Kupu Jatanras Reskrim Polres Agam untuk investigasi.

Tak menunggu lama, ulas Kapolres,tim yang dipimpin Bripka Triandi berhasil menangkap pelaku berinisial MI,(19 ) bersama barang bukti kejahatannya.

“Pelaku MI diringkus di bengkel tambal ban di Pincuran Tujuh Jorong Balai Ahad Nagari Lubukbasung, ” jelasnya.

Sementara Kaset Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti menambahkan, hasil penyelidikan sementara, tersangka diketahui telah melakukan aksinya di beberapa tempat di wilayah Lubukbasung.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara mencongkel aki mobil yang terparkir tanpa pengawasan pemiliknya, ” jelasnya.

Ditambahkan, dari tangan tersangka, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa aki mobil dari berbagai merek, serta satu unit sepeda motor merek Honda Vario, yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.

Ditambahkan, tersangka tercatat sebagai residivis pada kasus pencurian yang sama. Aas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(HARMEN)

0Shares
To Top