Hukum dan Kriminal

POLRES AGAM CIDUK BANDAR LINTAS PROVINSI

KABA12.com, Agam,Sumbar — Jajaran Satres Narkoba Polres Agam Kembali mengamankan dua tersangka  Penyalahgunaan Narkoba, di Labuhan Tagak, Jorong Pandan, Kanagarian Tanjuang Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Jum’at (19/8).

Kasat Narkoba, AKP. Dodi Apendi,SH didamping PAUR Humas AIPTU. Yan Friza Menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari Informasi masyarakat tentang adanya tindak penyalahgunaan Narkoba. “Berawal dari infromasi masyarakat, kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka ini,” ujarnya.

Dijelaskan, kedua tersangka, BD (29) warga Dusun Satu Kelurahan, Sei. Naga Lawan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Badagai, Provinsi Sumater Utara. Dan Rekannya MT (25) warga Labuhan Tagak Jorong Pandan, Kanagarian Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

“Tidak ada perlawanan saat penangkapan, sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis shabu dengan berat 7 gram, dan uang tunai sebesar Rp 1.662.000 berhasil diamankan dari tangan pelaku,” terangnya.

BD, yang merupakan pegawai Swasta ini mengaku, dirinya terdesak kebutuhan ekonomi dan ingin memperbaiki rumah dikampung, sehingga nekad menjual barang haram tersebut. Diakui BD, Sabu yang didapat diperoleh dari DD yang merupakan warga medan.

“Berdagang saja tidak cukup memenuhi kebutuhan saya, terlebih lagi sudah ada niat untuk memperbaiki rumah di kampung,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 dan 114 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Richard)

To Top