Palembayan, KABA12.com — Kepolisian Resort (Polres) Agam berhasil menangkap dua orang pelaku pembalakan liar atau illegal logging yang beraksi di Kawasan Cagar Alam Maninjau, Rimbo Kapulun Jorong Sungai Puar, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Palembayan, Agam.
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, SIK, MH menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan kedua tersangka yakni berinisial BN (27) dan RA (26) merupakan warga Kecamatan Palembayan.
Penangkapan itu dilakukan dalam operasi yang dipimpin KBO Reskrim, Ipda Pifzen, SH bekerjasama dengan BKSDA Resor Agam pada Kamis (31/10). Dari penangkapan itu, selain mengamankan dua orang tersangka, pihak kepolisian juga menyita beberapa kubik kayu olahan yang berasal dari hutan lindung.
‘’Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di pedalaman hutan terjadi pembalakan kayu secara ilegal.’’katanya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kubik kayu olahan jenis Madang, tiga unit mesin Chainsaw dan peralatan lainnya yang digunakan untuk menebang kayu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 12 huruf b dan f Jo Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 84 ayat (1) undang-undang nomor 18 tahun 2013 atau Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) undang-undang nomor 5 tahun 1990, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Ardi)
