Hukum dan Kriminal

Polres 50 Kota Ringkus Pengedar Ganja 30 kg Asal Aceh

Kab. 50 Kota, KABA12.com – Polres 50 kota, berhasil meringkus tersangka pengedar ganja asal aceh berinisial “MZ” (40), di lambah harau 50 kota. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita narkotika jenis ganja sebanyak 30 kg yang diakui tersangka dibawa dari Aceh.

Saat dilakukan penangkapan, ganja tersebut ditemukan di dalam mesin mobil yang ia bawa dengan nomor polisi BK 1892 QT. Hal tersebut ia lakukan guna mengelabui pihak kepolisian.

img-20161222-wa0023Kapolres AKBP. Bagus Suropratomo, menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan atas kerja sama dengan BNNK Payakumbuh. “Rencananya barang haram ini akan diedarkan tersangka pada saat malam pergantian tahun baru di Kab. 50 kota” terang Kapores dari hasil penyelidikan atas tersangka.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 kota. Tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2, 115 ayat 2, UU no. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 800 juta atau Rp 8 milyar rupiah.

(Debi)

To Top