Lubukbasung, KABA12 — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam mengamankan seorang wanita yang hendak memakai narkotika jenis sabu di Kampuang Tanjuang, Jorong II Garagahan, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam, Rabu (13/f3).
Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan pelaku berinisial W (29) ditangkap di kontrakannya saat hendak memakai sabu pada Rabu sekira pukul 03.00 WIB.
Ia menyebut bahwa pelaku merupakan warga Padang Buli-buli, Jorong Padang Tujuan, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat yang juga berprofesi sebagai artis orgen tunggal.

“Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat kepada petugas dengan laporan polisi nomor LP/A/05/III/2024/SPKT.Satres-Narkoba / Polres Agam / Polda Sumbar, tanggal 13 Maret 2024,” kata AKP Aleyxi Aubedillah, Rabu.
Disebutkan, setelah mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam langsung mendatangi rumah kontrakan pelaku di Kampuang Tanjuang, Jorong II Garagahan, Lubukbasung untuk mengamankan pelaku.
Selanjutnya dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kontrakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 1 paket narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0,2 gram dibungkus plastik bening, 1 buah korek api gas warna hitam terpasang 1 buah jarum, 1 buah kaca pirek warna bening berisikan narkotika jenis shabu, 1 buah botol (bong) warna bening berisikan air dengan penutup botol warna hijau, dan pada botol tersebut terpasang 2 buah pipet plastik bening.

“Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” sebutnya.
Ia menambahkan, petugas kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa narkotika gol 1 jenis sabu milik tersangka serta barang bukti lainnya.
“Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
(Bryan)
