Bukittinggi, KABA12.com — Masalah Stasiun Bukittinggi kembali mengapung. PT. KAI melalui Sivisi Regional II Sumatera Barat, membagikan SP3 kepada warga yang bangunannya masuk dalam program penertiban di lingkungan Stasiun Bukittinggi, Kamis (14/09).
Pembagian tersebut dikawal langsung petugas TNI -Polri, Sub-Denpom dan Satpol PP.
Pantauan KABA12.com, proses ini, berlangsung lancar tanpa ada riak dari warga setempat, tapi tak satupun warga yang menandatangani surat tanda terima.
Dalam surat itu, tertulis bahwa SP3 dilayangkan karena belum ada itikad baik untuk melakukan pembongkaran bangunan atau pengosongan tanah milik PT. KAI (persero) di sekitar stasiun.
Warga terdampakpun diberikan waktu paling lambat lima hari setelah SP3 diserahkan.
Jika masih belum melakukan pengosongan, PT. KAI akan melakukan penertiban pembongkaran karena SP3 berlaku sebagai peringatan terakhir.
Menanggapi itu, Ketua OPAKAI, Kumar Z Chan, menjelaskan bahwa warga telah menerima surat peringatan ketiga (SP3) itu.
Namun pihaknya sepakat bersama warga tidak akan melakukan pengosongan sampai adanya musyawarah mufakat.
“Memang benar SP3 sudah kami terima yang diserahkan tertanggal 14 September 2017. Namun kami tidak akan melakukan pengosongan hingga adanya musyawarah dan mufakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial yang diminta tanggapannya, mengaku miris dengan keputusan PT. KAI.
Karena hal ini akan sangat berpengaruh kepada merosotnya perekonomian warga terdampak.
“Jujur, ini sangat disayangkan karena hingga kini belum ada upaya musyawarah dan mufakat yang dilakukan kedua belah pihak. Pengosongan ini, akan berdampak buruk pada perekonomian warga terdampak,” jelasnya.
(Ophik)
