Lubukbasung, KABA12.com — Penerimaan retribusi pasar grosiran/petokoan hingga Oktober 2018 baru terealisasi 28,82% atau sekitar Rp. 44.255.000,- dari target Rp. 153.540.000,- yang ditetapkan Pemkab. Agam. Hal itu dikatakan Kepala Badan Keuangan Daerah setempat melalui Kabid PAD I, Emra Suspilip pada KABA12.com.
Baca Juga : Rp 132 Juta Potensi PAD Dari Retribusi Pertokoan Pasar Daerah “Raib”
Dikatakan, target Rp. 153.540.000,- setelah mengalami pengurangan pada APBD perubahan 2018, dari semula Rp. 323.280.000,-. Meski telah mengalami pengurangan target namun hal itu masih belum dapat memacu penerimaan retribusi pasar grosiran/petokoan tersebut.
“Retribusi pasar grosiran/petokoan ini terkendala dengan masalah pertokoan di pasar mudiak Lubukbasung. Ada dua OPD yang bertanggungjawab untuk retribusi jasa usaha disana Dinas Perindagkop dan Dishub. Dari Dishub sudah ada realisasi sebanyak Rp. 10.035.000,- tapi dari Disperindag masih nol, belum ada pemasukan,” jelasnya.
Ia merincikan, untuk Disperindagkop -UKM retribusi pasar grosiran/petokoan ditarget Rp. 57.600.000,-. Sementara untuk Dishub ditarget Rp. 53.940.000,-.
“Pemasalahan ini sudah rumit, dan kita juga tidak bisa menghilangkan target karena ojeknya ada. Meski tidak tercapai tapi target harus ditetapkan karena objek jelas,” sebut Emra Suspilip.
Ditempat berbeda, Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Agam, Aryati saat dikonfirmasi KABA12.com juga tidak menampik tentang hal tersebut. Dia membenarkan penerimaan retribusi pasar grosiran/petokoan di pasar mudiak Lubukbasung belum dapat terealisasi.
“Retribusi terkendala karena permasalahan kepemilikan kios dengan pedagang. Pada tahun 2017 sudah kita ajukan gugatan kepengadilan, ada beberapa yang komitmen 8 masuk mediasi, 4 sudah ada putusan dari pengadilan sudah oke, sudah ada surat kita berikan kepada pedagang untuk mengangsur tunggakannya. Namun karena kita ada N.O/ditolak jadi pedagang menyangka mereka sudah menang, sehingga berakibat ke yang lain jadi mereka tidak membayar. Kita tetap lakukan upaya melakukan teguran, himbaun melalui surat, berapa hutang tunggakan untuk diansur, namun tidak ditanggapi. Padahal sudah jelas itu pasar milik Pemkab. Agam,” jelasnya.
Mantan Camat Palembayan itu menyebutkan pada pasar mudiak Lubukbasung itu terdapat 82 kios yang menjadi objek retribusi, 80 pendapatannya diperuntukkan menjadi PAD Kabupaten Agam, dan duanya menjadi pendapatan nagari Lubukbasung dan Garagahan.
“Dari 80 kios itu ada sekitar Rp. 800.000.000,- potensi pendapatan daerah tiap tahunnya karena masing-masing kios berbeda tarifnya. Meskipun demikian kita terus melakukan upaya agar penerimaan retribusi pasar grosir/pertokoan itu dapat terealisasi dan sekarang kita sudah ada masukkan gugatan lagi ke pengadilan,” jelasnya.
(Jaswit)