kaba IPTEK/IT

Pilkada, Pilpres dan IPTEK

Ilustrasi

Dizaman IPTEK, komunikasi, jejaring dan sosial yang telah berkembang sekarang, di dukungan sistem telekomunikasi yang semakin friendly, mudah digunakan dalam segala bentuk aplikasi.

Tentu dalam hal ini pihak yang berkepentingan bisa menggunakan akses teknologi, sesuai dengan kebutuhan masing – masing. Mengingat begitu marak dan berkembangnya, proyek – proyek sistem informasi, yang begitu pesat, juga dengan maraknya lembaga – lembaga pengawas, survei , yang mungkin juga dibawah naungan pihak – pihak berkepentingan, murni independen, atau berdasarkan swadaya masyarakat.

Salah satu yang dimanfaatkan dengan perkembangan IPTEK  saat pilkada dan pilpres yaitu pemilihan suara secara e-voting.

E-voting telah diperbolehkan dalam Pemilukada sesuai amar putusan MK No 147/PUU-VII/2009 yang sudah diusulkan dan termaktub dalam RUU Pemilukada. Dengan demikian, e-Voting merupakan pilihan yang inovatif dan sangat penting dalam mendukung salah satu pilar demokrasi langsung yang berkualitas, yang diharapkan mampu mengatasi permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan umum di tahun-tahun sebelumnya.

BPPT yang mengedepankan visi Inovasi dan pelayanan teknologi, khususnya di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) terus berupaya memaksimalkan penggunaan TIK dalam pemilihan umum legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan kepala daerah, yang menjanjikan pemilu yang transparan, akuntabel, cepat dan akurat serta efisien, sesuai dengan karakteristik utama TIK yang mendukung transparansi, mampu menghilangkan dimensi jarak dan waktu.

Pemilukada dengan teknologi e-Voting yang diusulkan BPPT sudah pasti memenuhi semua azas pemilu luber jurdil di NKRI, di antaranya:

1. Langsung: Pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Keabsahan pemilih dapat dilakukan melalui card reader KTP – elektronik nasional yang kemudian dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) online. Pemilih yang mempunyai hak pilih, diberikan V-token berupa kartu pintar untuk mengaktifkan satu surat suara elektronik.

2. Umum : Pemilihan umum dapat diikuti seluruhwarga negara yang sudah memiliki hak pilih. Pemilih yang punya hak pilih pasti masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar pemilih tambahan.

3. Bebas: Pemilih memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Sistem dapat mengakomodasi pilihan pemilih berdasarkan pilihan yang tersedia dan memungkinkan pemilih untuk melakukan konfirmasi sesuai keinginannya, dan sebelum mengkonfirmasi masih ada kemungkinan untuk merubah pilihan sampai mengkonfirmasi dengan pasti pilihannya.

4. Rahasia: Suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Sistem memberikan jaminan bahwa setiap hak suara yang diberikan tidak dapat dikaitkan dengan identitas pemilih. Identitas pemilih tidak terekam dalam sistem. Suara yang dihasilkan tidak mengandung identifikasi pemilih, dan perangkat tidak terhubung ke jaringan apapun selama proses pemungutan suara berlangsung.

5. Jujur: Pemilihan dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan calon yang akan terpilih.

Pemilih di dalam bilik tidak dapat memilih lebih dari satu kali yang diwujudkan dalam V-token kartu pintar yang hanya dapat menghasilkan satu suara saja. Sistem menghasilkan audit log yang akan diverifikasi pada saat penghitungan suara akhir di TPS untuk memastikan kesesuaian antara jumlah pemilih dan jumlah suara yang terkumpul.

Sistem memastikan bahwa setiap suara pemilih tercatat secara akurat karena menghasilkan struk audit melalui printer yang mencetak pilihan pemilih. Struk audit tersebut diverifikasi pemilih sebelum dimasukkan ke dalam kotak audit.

6. Adil: Perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Setiap penduduk desa yang memiliki Kartu Tanda Penduduk yang sah dapat mengikuti proses pemilihan di TPS mana saja dengan menggunakan DPT online berdasarkan NIK.

(sumber: www.bppt.go.id)

To Top