PH Terdakwa Kasus Pencurian Sawit Sebut Dakwaan JPU Tidak Sesuai Fakta

Lubukbasung, KABA12.com — Yarmen Eka Putra SH, penasehat hukum (PH) terdakwa kasus dugaan pencurian sawit di Puduang Jati, nagari Bawan, kecamatan Ampek Nagari menyebut surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa tidak sesuai fakta.

“Banyak fakta yang dihilangkan dan ditambahkan-tambah. BAP diduga banyak direkayasa dan tidak fair,” kata Yarmen usai persidangan di Pengadilan Negeri Lubukbasung, Senin (12/03).

Dia menyebutkan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) di persidangan selanjutnya, Senin (19/03).

Selain itu, sambung Yarmen Eka Putra, pihak penyidik kepolisian dinilai kurang jeli dalam mendalami kasus. Karena lahan sawit yang diduga sebagai lokasi terjadinya pencurian itu masih dalam proses perdata di pengadilan.

“Pihak kepolisian kurang jeli mendalami kasus ini. Harusnya digali lebih dalam. Ini sengketa kepemilikan bukan pencurian, karena lahan tersebut dalam perdata dan sekarang pidana juga berjalan, bagaimana ini coba,” sambungnya.

Baca Juga : Tak Terima Kemenakan Dituduh Pencuri, Warga Demo PN Lubukbasung

Dia menjelaskan, kepemilikan lahan seluas 7 hektar itu merupakan milik kaum Dt. Bangso Dirajo pasukuan Tanjuang di nagari Bawan.

Sementara muncul pihak lain yang menyebut pemilik lahan yang yang mengantongi sertifikat tanah lahan tersebut.

“Lahan sawit ini sudah lebih 100 tahun dimiliki kaum Dt. Bangso Dirajo, ada 7 hektar lahan. Lalu ada pihak lain (pendakwa) yang mengaku memiliki 2,7 hektar lahan dari lahan tersebut, milik Nazir Wakaf, tapi tidak jelas posisi tanah wakaf tersebut dan ketujuh hektar lahan tersebut dipagari oleh mereka dengan kawat, lalu sekarang menuduh kemenakan kaum Dt. Bangso Dirajo mencuri, ini maling teriak maling,” jelas Yarmen.

Atas dasar itu, bersama rekannya Cori Amanda, SH. MH akan mengajukan pembelaan untuk terdakwa Beni dan Denil, “kami akan membuktikan jika pelaporan dari saksi tidak benar, kita akan pidanakan dan kami sudah punya bukti-bukti tersebut,” sebutnya.

Sebelumnya, Dt. Bangso Dirajo telah menyampaikan harapannya agar proses peradilan berjalan dengan seadil-adilnya. Ia meminta agar dua orang anak kemenakannya yang didakwa sebagai pencuri dibebaskan dan lahannya dikembalikan.

“Logika, jika keduanya mencuri mana mungkin dibela oleh kaumnya seramai ini. Kami hanya minta tegakkan keadilan dalam peradilan ini dan bebaskan keponakan kami, serta kembalikan lahan kami,” ujarnya.

(Jaswit)

0Shares