Kaba Terkini

Perkara Tanah Pusako Tinggi Diperjualbelikan, Menang di PN Lubukbasung, Tergugat Banding ke PT

Lubukbasung,kaba12 — Perkara gugatan tanah pusako tinggi kaum suku Caniago payuang panji Dt.Mangkuto Marajo seluas 3 hektar di Padang Tampaek Silayang, Jorong VI Parik Panjang, Nagari Lubukbasung terus mengelinding.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung yang dipimpin Fatchu Rochman,SH,MH dengan hakim anggota Adam Malik, SH dan Wahyu Agung Muliawan,SH dengan panitera pengganti Martion, SH sudah menetapkan putusan dengan nomor 2/Pdt.G/2024/PN.Lbb tanggal 13 Juni 2024, yang mengabulkan gugatan penggugat dalam kapasitas sebagai mamak kepala waris mewakili seluruh anggota kaum dari garis keturunan Anduang Lumuik, suku Caniago payuang Dt.Mangkuto Marajo.

Saat ini, proses sidang perdata kasus tersebut berlanjut, dimana para tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, setelah putusan majelis hakim memenangkan tuntutan penggugat terkait objek perkara tersebut. saat ini, memori banding sudah diajukan melalui kuasa hukum tergugat Zamri,SH tanggal 1 Juli 2024 dan penggugat juga sudah mengajukan kontra memori banding tanggal 8 Juli 2024, melalui kuasa hukumnya Yuswandi,SA, SH.

Kepada kaba12 di Lubukbasung,Minggu, (4/8) Gusma Zendra, mamak kepala waris keturunan ranji Anduang Lumuik, payuang Dt.Mangkuto Marajo, mewakili kaumnya mengaku gugatan terhadap objek perkara dengan kuasa hukum Yuswandi,SA,SH, menjelaskan runut proses perkara perdata tersebut, termasuk tahapan yang sudah dilalui

Gusma Zendra yang didampingi adiknya Gusti Warman, menjelaskan dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung nomor 2/Pdt.G/2024/PN.Lbb, yang menyatakan gugatan mereka terhadap tergugat masing-masing Miswardi,(70) sebagai tergugat I, Novi Endri Dt.Simarajo (55), selaku tergugat II dan Isman, (47) sebagai tergugat III.

Dijelaskan Gusma Zendra, proses gugatan pihaknya terhadap para penggugat sudah berlangsung cukup lama, bahkan pihak pengadilan sudah sudah memediasi dua pihak, namun tidak diperoleh kata mufakat, yang berlanjut dengan proses persidangan, dengan menghadirkan saksi-saksi baik dipihak penggugat maupun tergugat.

Disebutkan Gusma Zendra, gugatan pihaknya diajukan ke Pengadilan Negeri Lubukbasung dilandasi atas perbuatan Tergugat I Miswardi, yang merupakan satu keturunan yang sama dengan pihaknya dari Anduang Lumuik, suku Caniago payuang Dt.Mangkuto Marajo, yang menjual tanah pusako tinggi tanpa seizin dan sepengetahuan kaum pada tergugat II Novi Endri Dt.Simarajo yang saat ini menjabat Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubukbasung, tanggal 15 Juli 1993 dengan harga IDR. 32,5 juta.

“Kami sudah cukup lama berupaya menyelesaikan secara musyawarah, namun tidak mencapai titik temu, sehingga atas kesepakatan bersama kaum, kami mengajukan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Lubukbasung dan Alhamdulillah, majelis hakim memenangkan gugatan kami sebagian dan menyatakan objek perkara adalah harta pusaka tinggi, yang menurut aturan adat tidak boleh diperjualbelikan, “ tegasnya serius.

Dalam prosesnya, ulas Gusma Zendra, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung memenangkan gugatan yang diajukan pihaknya sebagian, sesuai amar putusan No.2/Pdt.G/2024/PN.Lbb, dimana para tergugat tidak menerima hasil keputusan tersebut, dan menyatakan banding, “ kami juga sudah mengajukan kontra memori banding, “ jelasnya.

Ditambahkan, sesuai amar putusan majelis hakim menyatakan sebagian gugatan penggugat diterima, diantaranya terkait dengan posisi penggugat yang dinyatakan sah sebagai mamak kepala waris, menyatakan sah secara hukum objek perkara di Padang Tampaek Silayang, Jorong VI Parik Panjang, Nagari Lubukbasung adalah harta pusaka tinggi kaum penggugat dan tergugat I yang dikuasi secara turun temurun, dan keduanya termasuk dalam keturunan Anduang Lumuik, Suku Caniago payuang Dt.Mangkuto Marajo.

Dalam putusan majelis hakim juga ditegaskan, Tergugat I harus menyerahkan objek perkara pada kaum ketunuan Anduang Lumuik suku Caniago payuang Dt.Mangkuto Marajo melalui penggugat selaku Mamak Kepala Waris, dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar IDR. 1.855.000.000.

” Kami berharap, ditingkat banding, Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung, karena objek perkara yang kami gugat adalah harta pusako tinggi yang dalam aturan adatnya tidak boleh diperjualbelikan sesuai ketentuan yang berlaku, “ sebut Gusma Zendra yang dibenarkan Gusti Warman.

Disisi lain, Gusti Warman, selaku bagian dari penggugat dan anak nagari , ikut prihatin dan menyesalkan keterlibatan Tergugat II Novi Endri Dt.Simarajo, selaku ninik mamak bahkan saat ini menjabat Ketua KAN Lubukbasung yang mestinya ikut meluruskan dan menyelesaikan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan adat, termasuk soal jual beli harta pusako tinggi.

“ Kemana kami harus mengadu, jika yang berperan meluruskan dan memediasi kami secara adat dalam kasus harta pusako tinggi itu, justru pihak yang membeli tanah pusako tinggi yang kami perkarakan. Mudah-mudahan, dengan gugatan kami ini, bisa meluruskan persoalan yang sudah lama berkembang itu, sehingga kami dalam kaum bisa tenang dan tidak dihantui perasaan berdosa pada nenek moyang kami, “ tegas Gusti Warman dengan wajah serius.

(HARMEN)

To Top