Lubukbasung, kaba12.com — Penyuluhan Penggunaan Bahasa Media Luar Ruang yang diadakan Balai Bahasa Sumatra Barat telah memasuki hari ketiga.
Hari ini, Rabu(20/11), tim balai bahasa Sumatra Barat mendatangkan narasumber yang juga seorang peneliti bahasa, Yolla, S.S.
Dengan mengangkat judul “Kalimat”, Yolla memberikan penyuluhan terkait penggunaan kalimat dalam berbahasa Indonesia yang baik dan benar.
“Memasyarakatkan bahasa keseluruh bidang baik pusat maupun daerah adalah salah satu tupoksi kami dari badan balai bahasa Sumatra Barat,”ungkapnya.
Disamping itu, sesuai dengan UU No 24 tahun 2009 pasal 38, Bahasa Indonesia wajib digunakan di segala bidang.
“Dalam UU No 24 tahun 2009, Bahasa Indonesia wajib di gunakan didalam segala unsur, baik nama jalan, nama tempat, bangunan, dan semacamnya. Namun, harus sesuai dan selaras dengan nilai sosial dalam masyarakat,”terangnya.
Untuk itu, ia berharap dengan penggunaan kalimat yang sesuai ketentuan Bahasa Indonesia, tidak ada lagi kerancuan baik dalam pemilihan diksi atau penulisan kalimat itu sendiri.
“Kita berharap dengan adanya penyuluhan bahasa yang menitikberatkan pada penggunaan kalimat, dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk memilih diksi yang sesuai dengan kaidah dan ketentuan Bahasa Indonesia yang baik dan benar,”harapnya.
Acara yang berlangsung selama tiga hari tersebut, ditutup dengan penyerahan sertifikat kepada seluruh peserta.
(Ardi)
