News Lokal

Pengendara di Lubukbasung, Sekarang Dilarang Belok Kiri di Lampu Merah

Agam, KABA12.com — Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Agam pasang papan larangan belok kiri dipersimpangan saat traffic light berwarna merah. Papan larangan ini dipasang pada persimpangan bertepatan di Lubuk Basung sebanyak empat buah untuk mendukung traffic light.

Kabid Lalulintas Angkutan Darat, Danau dan Laut Dishubkominfo Kabupaten Agam Gusmarta Hadi, mengatakan, pemasangan papan larangan ini berdasarkan surat edaran dari Dirjen Perhubungan Darat RI, yang mana pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri jika lampu merah menyala .

“Undang-undang yang mengacu aturan ini yaitu UU Nomor 22 tahun 2009 dengan pasal 112 dijelaskan bahwa, pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalulintas atau alat pemberi isyarat lalulintas,” katanya.

Selanjutnya Dishubkominfo akan melakukan pendataan pada persimpangan jalan yang mempunyai traffic light, agar dapat dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalulintas untuk diterapkan larangan langsung belok kiri jika lampu merah menyala. Setelah melengkapi atau memasang isyarat lalulintas pada persimpangan, selanjutnya akan dilakukan sosialisai pada pengguna jalan dan masyarakat.

Menurut Marta, aturan pemasangan papan larangan langsung belok kiri ini tentu ada makusdnya. Semua aturan dan hukum akan efektif jika semua pihak mengetahui dan mematuhinya.

“Dengan telah dipasangnya papan larangan belok kiri ini, diharapkan pengguna jalan bisa memahami nya dan mematuhi aturan tersebut demi keselamatan kita bersama,” harap Marta.

Kedepan diharapkan, kesadaran masyarakat dalam berlalulintas menjadi meningkat. Sebab selama ini dilihat banyak pengendara di lajur kiri yang seenaknya berbelok ke kiri saat berada di persimpangan ketika traffic light berwarna merah sehingga membahayakan keselamatan.

(Virgo)

0Shares
To Top