Kaba Terkini

Pengelola Loebas Wisata Serahkan Kura-Kura Kaki Gajah ke BKSDA Agam

Lubukbasung, KABA12.com — Seekor satwa langka dan dilindungi jenis kura-kura kaki gajah atau baning cokelat (Manouria emys) diserahkan oleh Uzi M Fikri (37) warga Jorong Malabua, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Selasa (31/8).

Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra mengatakan, satwa kura-kura darat itu diperoleh Uzi ketika beberapa warga hendak menjadikannya sebagai mainan. Mengetahui satwa tersebut langka dan dilindungi, ia berinisiatif untuk merawatnya selama beberapa hari sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak BKSDA.

“Setelah mendapat laporan itu, petugas BKSDA langsung melakukan identifikasi terhadap satwa reptil tersebut. Dari hasil identifikasi, diketahui jenis satwa itu adalah kura-kura kaki gajah atau baning cokelat berkelamin jantan dengan ukuran cangkang atau karapas 50 cm X 44 cm,” kata Ade Putra.

Setelah diidentifikasi, lanjut Ade, kura-kura kaki gajah seberat 10 kilogram itu langsung dievakuasi petugas ke kantor KSDA Resor Agam di Lubukbasung.

“Kami dari BKSDA juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi pelapor yang telah peduli dan membantu dalam upaya penyelamatan jenis satwa langka dan dilindungi.
Dalam waktu dekat ini, BKSDA akan segera melepaskan kembali satwa itu ke habitatnya di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau,” jelasnya.

Ia berharap, jika ada warga yang menemukan satwa liar diminta untuk segera menghubungi dan melaporkannya ke petugas BKSDA setempat atau ke call center BKSDA Sumatera Barat di nomor 0812 6613 1222.

Satwa baning cokelat (manouria emys) atau kura-kura kaki gajah ini terus mengalami penurunan jumlah populasi di alam liar. Karena alasan itulah, sejak tahun 2000 organisasi konservasi dunia IUCNmenempatkan kura-kura kaki gajah ke dalam status terancam kepunahan (EN, Endangered).

Sedangkan di Indonesia dimasukan ke dalam jenis satwa liar dilindungi sesuai dengan Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.

Kura-kura kaki gajah atau baning cokelat memiliki ciri khas seperti kakinya besar menyerupai kaki gajah dengan jari-jari yang tidak tampak jelas, kaki belakang berkuku lima dan kaki depan berkuku empat, berbentuk meruncing, serta sisik-sisik di kaki menebal serupa kuku atau perisai.

(Bryan)

To Top