Maninjau,kaba12 — Operasi penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Agam mamin gencar dilakukan. Setelah sebelumnya, beberapa penangkapan terhadap banyak pelaku di wilayah Lubukbasung termasuk di Tanjung Raya.
Seperti halnya penangkapan terhadap MHD alias Har,(24), remaja asal Surau Lua Jorong Banda Gadang, Kecamatan Matur berhasil diamankan tim Opsnal.Satresnarkoba Polres Agam yang dipimpin AKP.Aleyxi Aubeydillah, Kasat Resnarkoba di depan SPBU Sumagek, Maninjau, Tanjung Raya, Selasa, (26/3) malam sekitar pukul 22.50 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja kering siap edar dengan total berat 60 gram, masing-masing 5 paket ganja siap edar yang dibungkus plastik warna bening, 1 paket ganja yang kertas timah rokok, 1 paket ganja yang dibungkus kertas koran, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat Nopol BM 3819 JV warna hitam dan barang bukti pendukung lainnya.

Penangkapan terhadap MHD alias Har itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Muhammad Agus Hidayat melalui AKP.Alexy Aubeidillah, Kasat Resnarkoba Polres Agam didampingi Riqoel Sikumbang, Staf Humas Polres Agam.
Dijelaskan,penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dari masyarakat terkait perilaku keseharian pelaku yang mencurigakan, petugas langsung merespon laporan warg terseut dan bergerak ke lokasi di depan SPBU Sumagek Maninjau,Kecamatan Tanjung Raya,dimana tersangka sedang duduk bersama temannya ditepi jalan.

Tanpa pikir panjang, petugas langsung meringkus MHD alias Har,untuk melalukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti ganja dengan total berat 60 gram, “ saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Agam berikut barang bukti untuk pengusutan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, “ jelas Alexy Aubeidillah, Kasat Resrnarkoba Polres Agam itu lagi.
(HARMEN)
