Hukum dan Kriminal

Pengedar  23 Paket Ganja Diringkus Satnarkoba

Bukittinggi, KABA12.com — Untuk kesekian kalinya, jajaran Satres Narkoba Polres Bukittinggi berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

 Rabu (12/04) sekitar pukul 00.05 WIB di Gapura Mushalla Darul Wustha Kubu Tanjung, Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Bukittinggi, diringkus seorang pengedar ganja, AS (21) warga ABTB Bukittinggi.

Seperti dijelaskan Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana SIK MH, melalui Kasat Narkoba, AKP. Efriandi Azis SH,  tertangkapnya pengedar ganja ini, hasil penyelidikan pihak kepolisian pada tersangka yang sudah ditetapkan sebagai Target Operasi (TO).

Selama ini yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba jenis ganja di daerah kubu Tanjung Bukittinggi.

Setelah mengetahui identitas tersangka, polisi langsung melakukan pancingan dengan memesan 2 Kg ganja kering dengan harga yang sudah disepakati dan tempatnya di gapura Mushalla Darul Wustha.

Ketika tersangka sudah menunjukkan barang yang dipesan polisi tidak membuang-buang kesempatan dengan langsung meringkus tersangka disaksikan oleh ketua RT dan pemuda setempat.

Pada malam tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan tersangka mengakui masih ada menyimpan 21 paket ganja kering siap edar dan polisi langsung menyita barang yang ditunjukkan tersangka.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti, yaitu 2 paket besar ganja seharga Rp 4 juta, 3 paket sedang ganja kering seharga Rp 700 ribu dan 18 paket kecil seharga Rp 360 ribu dibawa  ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan barang bukti tersebut, tersangka mengakui semua adalah milik U dan dia hanya sebagai kurir yang dikasih uang Rp 100 ribu setelah barang diantar pada pemesan. Sedangkan ganja sendiri berasal dari Medan.

Sebelum mengedarkan ini dia hanya sebagai pemakai dengan memesan barang pada U. Melihat hal itu, U menawarkan sebagai penjual yang disetujui oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 juncto 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang menguasai, mengedarkan narkotika golongan satu, dengan ancaman hukuman 4 – 20 tahun penjara.

(Ikhwan)

0Shares
To Top