Penertiban APK Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Agam “Bidik” 6.043 APK

Lubukbasung, kaba12.com — Tim gabungan kabupaten Agam yang dipimpin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agam tertibkan alat perag kampanye (APK) pasangan calon bupati-wakil bupati Agam dan calon gubernur-wakil gubernur Sumbar yang menyalahi ketentuan yang digariskan KPU Agam.

Penertiban diarahkan bagi APK yang tidak memenuhi ketentuan lokasi pemasangan, ukuran dan volume yang sudah ditetapkan itu, berlangsung serentak di seluruh wilayah kabupaten Agam yang melibatkan berbagai unsur dari unsur Bawaslu, KPU, kepolisian,TNI, Satpol.PP-Damkar, Dishub Agam dan unsur lainnya.

Kepada wartawan, ketua Bawaslu Agam Elvys, menjelaskan, penertiban APK untuk di kabupaten Agam dibagi 4 tim, 2 tim di fokus di kawasan Agam Barat dan 2 tim di Agam Timur, yang menertibkan seluruh APK berupa baliho, spanduk, billboard dan umbul-umbul, APK yang ditertibkan diamankan di kantor Bawaslu dan kantor Panwas kecamatan.

Dijelaskan, data yang dihimpun Bawaslu Agam, tercatat sebanyak 6.043 lembar APK yang menjadi sasaran penertiban di berbagai lokasi, masing-masing baliho sebanyak 1.764 lembar, spanduk 4.145 lembar, billboard delapan lembar dan umbul-umbul sebanyak 126 lembar.

Dari total tersebut, APK yang akan ditertibkan masing-masing untuk pasangan calon bupati -wakil bupati Agam sebanyak 3.878 lembar dan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumbar sebanyak 2.165 lembar, “ kita akan tertibkan seluruh APK yang tidak sesuai ketentuan itu, “tegas Elvys lagi.

Sementara informasi yang diperoleh kaba12.com, penertiban APK itu akan berlangsung selama 3 hari, mulai tanggal 10-12 Oktober mendatang, itupun tergantung kondisi cuaca di lapangan, dimana seluruh tim secara serentak sudah bergerak mulai Sabtu,(10/10).

HARMEN

0Shares