Kaba Bukittinggi

Pemko dan DPRD Bukittinggi Tanda Tangani Dua Nota Kesepakatan

Bukittinggi, KABA12.com — Pemerintah Kota dan DPRD Kota Bukittinggi, tanda tangani dua nota kesepakatan. Keduanya ditandatangani dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Rabu (08/09).

Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan, menjelaskan, dua nota kesepakatan yang ditandatangani itu, nota kesepakatan bersama rancangan perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 dan nota persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang Pengelolaan Dana Bergulir. Keduanya disepakati setelah dilakukan pembahasan oleh eksekutif dan legislatif.

Perda tentang pengelolaan dana bergulir merupakan inisiatif DPRD, telah dibahas oleh panitia khusus bersama pemerintah kota Bukittinggi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelumnya juga telah dilakukan fasilitasi terlebih dahulu oleh Gubernur provinsi Sumatera Barat.

“Perihal hasil kajian tentang pengelolaan dana bergulir Pansus bersama dengan pemerintah kota Bukittinggi telah melakukan pembahasan dan telah juga disetujui dalam rapat komisi dan Paripurna internal pada tanggal 7 September 2021,” ungkapnya.

Juru bicara Banggar DPRD Bukittinggi, Alizarman, menjelaskan, setelah pembahasan, disepakati hasil untuk Pendapatan Daerah pada KUPA PPAS Perubahan Kota Bukittinggi Tahun 2021, sebesar Rp. 677.235.358.764,-. Terdiri dari PAD sebesar Rp 87.345.528.556,-. Pendapatan transfer pada perubahan anggaran diperhitungkan sebesar Rp 575.087.330.208,-. Lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 14.802.500.000,-.

Untuk belanja daerah Kota Bukittinggi dalam KUPA PPAS perubahan tahun 2021, disepakati sebesar Rp 776.954.119.052,-. Sedangkan pembiayaan daerah disepakati sebesar Rp 96.412.728.688,-.

Juru bicara DPRD terkait rancangan peraturan daerah tentang Pengelolaan Dana Bergulir, Edison Katok Basa, menjelaskan, upaya dalam mewujudkan prinsip good governance dalam pengelolaan Dana Bergulir, dilakukan melalui kepastian perlindungan atas hak-hak pelaku Usaha Mikro dan Kecil serta kepastian diberlakukannya kontrak yang adil dengan penyedia sumberdaya atau bahan.

Kemudian juga dilakukan klarifikasi peran dan tanggungjawab pengelolaan, serta usaha-usaha yang dapat membantu memastikan kepentingan pengelolaan dan kepentingan Pemerintah Daerah dalam membangun perekonomian melalui pemberdayaan dan pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro.

Serta kepastian bahwa Pengelola dana bergulir memenuhi kewajiban hukum dan peraturan lainnya yang menggambarkan penilaian masyarakat dalam bidang transparansi.

“Pada dasarnya program dana bergulir dilaksanakan dalam rangka, membantu perkuatan modal usaha guna pemberdayaan Koperasi dan UMKM, meningkatkan aktivitas ekonomi perkotaan, meningkatkan volume usaha koperasi dan usaha mikro, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan semangat koperasi, meningkatkan pendapatan anggota dan meningkatkan etos kerja,” jelasnya.

Pendapat akhir Fraksi PKS dibacakan oleh Ibra Yasser. Untuk fraksi Partai Demokrat dibacakan oleh Erdison Nimli. Pendapsat akhir Fraksi Nasdem-PKB, dibacakan Zulhamdi Nova Candra, fraksi PAN dibacakan Rahmi Brisma.

Pendapat akhir fraksi Karya Pembangunan, dibacakan Syafril dan fraksi Gerindra dibacakan oleh Shabirin Rachmat.
Secara garis besar, seluruh fraksi di DPRD Bukittinggi menyetujui kedua ranperda itu. Dimana memang ada saran dan masukan yang dapat menjadi evaluasi dari dua lembaga untuk melaksanakan dan menjalankan serta mengawasi jalannya kedua ranperda ini.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, menyampaikan apresiasi kepada Banggar dan TAPD Kota Bukittinggi dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan perubahan R-KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021. Dimana, perubahan R-KUA PPAS ini menjadi dasar dalam penyusunan dan pengajuan draf ranperda Perubahan APBD 2021

Terkait rancangan peraturan daerah tentang Pengelolaan Dana Bergulir, Wawako juga sangat mengapresiasi buah pemikiran dari DPRD ini. Ranperda insiatif ini, tentunya bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi, menciptakan dan mengembangkan usaha ekcnomi produktif agar mampu menjadi pelaku ekonomi, yang tangguh, mandiri dan sehat.

“Kedua rancangan ini, sangat bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat. Dimana KUPA PPAS perubahan, dibutuhkan untuk dasar penyusunan dan pengajuan R-APBD perubahan 2021. Sementara, peraturan daerah tentang pengelolaan dana bergulir, nantinya akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan program dimaksud,”tegasnya.

(Ophik)

To Top