Pemko Bukittinggi Tingkatkan Wawasan Pengelolaan Pendapatan Daerah

Bukittinggi, KABA12.com — Badan Keuangan kota Bukittinggi melakukan study banding ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah kota Batam, Kamis (15/11). Kegiatan ini juga diikuti oleh KPPN dan sejumlah Lurah serta perwakilan kecamatan kota Bukittinggi.

Kepala Badan Keuangan Bukittinggi, Herriman, menjelaskan, study sharing ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan wawasan aparatur pengelola dan pemungut pendapatan daerah, khususnya PBB. Selain itu, kunjungan ini dilakukan untuk sharing informasi terkait pendapatan dari kedua daerah.

“Kunjungan ini kami lakukan untuk menambah ilmu kita dari aparatur pemerintahan kota Bukittinggi, dalam pengelolaan atau menambah pendapatan daerah. Sistem yang dikelola kota Batam, tentu dapat dijadikan pedoman untuk diterapkan di kota Bukittinggi, salah satunya pendapatan di sektor pajak,” jelasnya didampingi Kabid Pendapatan, Nofri Syamsi, saat dihubungi KABA12.com, Jumat (16/11).

Lebih lanjut, Herriman juga menyampaikan bahwa APBD Bukitttinggi berjumlah Rp 770 M. Sedangkan PAD berjumlah Rp 100 milyar lebih. Khusus bidang PBB capaian di kota Bukittinggi melebihi 100%.

Hal ini diperoleh berkat kerja keras dari pihak kelurahan serta tak lepas dari kesadaran masyarakat kota Bukittinggi dalam membayarkan kewajibannya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah kota Batam, Efrius, menjelaskan kota Batam mengelola 9 jenis perpajakan.

APBD perubahan kota Batam berjumlah Rp 2,5 trilyun dan hingga saat ini terealisasi sebesar Rp 1,7 T atau 67, 95%. Sedangkan PAD ditarget sebesar Rp 1,2 T dan hingga awal November telah teralisasi sebesar Rp 906 milyar atau 73,32%.

“Untuk pajak daerah target kita berjumlah Rp 937 M dan hingga 12 November ini telah tercapai Rp 718 M atau 76,67%. Selain itu, dalam APBD ditarget pajak hotel sebesar Rp 107 M, pajak restoran sebesar Rp 68 M, pajak hiburan Rp 29 M, pajak reklame Rp 9 M dan sejumlajh pendapatan lainnya. Untuk PBB pemerintah kota Batam ditarget Rp 158 M yang tercapai sampai sekarang 130 M atau 82%,” jelasnya.

Untuk penagihan di sektor pajak, dilakukan sistem jemput bola kepada wajib pajak di seluruh bidang. Sedangkan untuk kedepannya, akan diterapkan sistem online untuk pajak. Ini akan menjadi percontohan di Indonesia dan pelaksanaannya dibantu bank daerah, bukan dari APBD kota Batam.

Hal ini tentu dapat menjadi acuan bagi Bukittinggi untuk menerapkan sistem yang sama. Beberapa strategi lain juga telah dipelajari dan dapat disinergikan untuk diimplementasikan di kota Bukittinggi kedepannya.

(Ophik)

0Shares