Bukittinggi, KABA12 com — Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Bukittinggi (PMPTSPPTK), gelar sosialisasi perizinan berusaha berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online, di hotel Santika, Senin (04/10). Dalam kegiatan itu, juga diberikan 23 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha beresiko rendah.
Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Bukittinggi, Isra Yonza, SH. MH, menjelaskan, kegiatan ini ditujukan untuk 182 pelaku usaha yang dibagi dalam 4 angkatan dan dikelompokkan berdasarkan jenis usaha. Untuk hari pertama dan hari kedua diikuti oleh Pelaku Usaha Jasa Pariwisata, hari ketiga Pelaku Usaha dari IKM / UMKM serta hari ke empat Pelaku Usaha Jasa Konstruksi dan Perdagangan/ Pengadaan Barang dan Jasa/ Kontraktor dan Konsultan.
“Sosialisasi yang diselenggarakan ini mengacu pada peraturan Kepala BKPM Nomor 7 tahun 2018 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan serta peralihan Sistem OSS yang lama ke yang baru OSS RBA. Bukittinggi juga mensosialisasikan Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan perusahaan penanaman modal asing (PMA) di wilayah Bukittinggi,” jelasnya.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Bukittinggi, Jimmy Albert Marciano, SE . M.Si, kegiatan yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus Fasilitasi Penanaman Modal dan tertuang dalam APBD Kota Bukittinggi Tahun 2021, direspon positif dan diapresiasi oleh peserta, sehingga hampir seluruh peserta mengharapkan sosialisasi dan bimbingan teknis ini dapat dilakukan secara berkala.
Hal ini dapat dilihat dari jumlah kehadiran peserta yang diundang oleh Dinas PMPTSPPTK Kota Bukittinggi secara keseluruhan datang menghadiri dan banyaknya pertanyaan dari peserta sosialisasi/ bimtek ini.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Penanaman Modal Dwiningrum Setiyani, AP. M.Si, mengatakan, sosialisasi ini merupakan sebuah kebutuhan untuk update informasi/pengetahuan tentang perizinan berusaha secara online, karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan terkait proses perizinan berusaha dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Selain itu narasumber yang berasal dari kalangan profesional OSS dan LKPM, didampingi oleh Pejabat Bidang Pelayanan Perizinan dari DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat, memaparkan materi OSS-RBA serta LKPM Online secara gamblang sehingga mudah dipahami oleh peserta, ditambah lagi adanya alur diskusi antara narasumber dan peserta.
Dalam Sosialisasi/ Bimtek ini panitia juga menambahkan materi lain yang sesuai dengan kebutuhan kelompok pelaku usaha.
Untuk angkatan pertama dan kedua yang dihadiri oleh Pelaku Usaha Jasa Pariwisata ditambahkan materi tentang Pariwisata dan Kearifan Lokal dengan Narasumber Lelen Sukmayetti, ST. MM dari Dinas Parpora Kota Bukittinggi, pada hari ketiga Imelda, SE dengan materi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi dengan peserta dari Pelaku Usaha Kelompok IKM/ UMKM, sedangkan hari terakhir dihadiri oleh peserta Pelaku Usaha Jasa Konstruksi/Konsultan dan Pelaku Usaha Kontraktor Pengadaan Barang/Jasa diberi tambahan materi Sinkronisasi Persyaratan Kualifikasi, Administrasi/ Legalitas Perusahaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah sesuai dengan OSS-RBA yang dipaparkan oleh Narasumber Fungsional Ahli Pengadaan Erwin Herian, SKM, M.Kes dari Pokja ULP Pemko Bukittinggi.
Dwiningrum yang didampingi oleh Fachrul Razi, SE Kasi Pengendalian Sistem Informasi Data Penanaman Modal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, menambahkan, dalam sosialisasi dan bimbingan teknis ini juga melakukan praktek penggunaan aplikasi “direct access to the app”.
Peserta langsung mempraktekkan tata cara penerbitan NIB melalui OSS-RBA dengan bimbingan narasumber sosialisasi ini menghasilkan 23 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha beresiko rendah dan 9 migrasi hak akses dari OSS versi 1.1 ke OSS-RBA bagi pelaku usaha beresiko Rendah dan Menengah Rendah serta 1 Sertifikat Standar Usaha (SSU) yang diakses secara mandiri oleh salah satu peserta atas nama Hengki Saputra dari CV. HKS Kontruksi.
Selanjutnya, kegiatan Sosialisasi dan Bimtek ini secara resmi selesai dan ditutup oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Bukittinggi Jimmy Albert Marciano, SE. M.Si, Kamis, 7 Oktober 2021.
Dengan telah dilaksanakan acara ini diharapkan pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban mengisi LKPM (bagi yang berkewajiban) sehingga realisasi investasi di Kota Bukittinggi meningkat. Tujuan akhir kegiatan ini tentunya meningkatkan ekonomi masyarakat dengan mewujudkan Visi Kota Bukittinggi yaitu Bukittinggi Hebat, greatbukittinggi melalui 7 misi yang dilaksanakan bersama.
(Ophik)
