Bukittinggi, KABA12.com — Pemerintah kota Bukittinggi merupakan badan publik pertama di Sumbar yang menyerahkan Laporan Tahunan Pelayanan Informasi ke Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat. Laporan diserahkan langsung Wakil Walikota, Irwandi kepada Ketua KI Syamsu Rizal di ruang rapat utama Balaikota, Jum’at (23/02).
Penyerahan dilakukan pada rapat koordinasi antara PPID Pembantu di lingkungan Pemko Bukittinggi dengan Komisi Informasi. Wawako Irwandi dalam arahannya mengungkapkan hal tersebut merupakan bukti keseriusan Pemko Bukittinggi dalam menjalankan amanah UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia mengakui pelayanan informasi yang diberikan Pemko terhadap masyarakat belum sempurna, namun dengan bimbingan dari KI Sumbar dirinya yakin Bukittinggi bisa lebih baik ke depannya.
Dalam menjalankan roda pemerintahan terdapat 4 hal yang mesti diperhatikan termasuk dalam menjalankan keterbukaan Informasi Publik.
“Pertama adalah demokrasi, yaitu memberikan ruang kepada setiap warga negara untuk berpendapat dan pemerintah wajib meresponnya dengan baik. Kedua keadilan dalam memberikan layanan tanpa memandang latar belakang masyarakat tersebut. Ketiga pemberdayaan, dalam artian seluruh program pemerintah diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga untuk meningkatkan perekonomian mereka. Dan terakhir kepastian dalam pelayanan, baik itu waktu, regulasi, dan biaya yang dikeluarkan,” ujarnya.
Pada tahun ini, tambah Irwandi, pihak nya juga telah memerintahkan SKPD sampai pada tingkatan kelurahan untuk mempublikasikan ringkasan DPA dan APBD di kantor masing-masing. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat mengetahui apa yang menjadi kegiatan dan target Pemko dalam satu tahun anggaran.
Sementara itu, Ketua KI, Syamsu Rizal mengapresiasi Pemko Bukittinggi sebagai Badan Publik yang pertama memberikan laporan pada tahun 2018 ini. Disamping itu ia juga mengungkapkan pertemuan tersebut bertujuan sebagai bentuk dukungan Komisi Informasi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi kabupaten/kota di Sumatera Barat.
“Dengan laporan ini dapat diketahui sejauh mana aspek-aspek dasar telah dilakukan oleh pengelola layanan informasi. Dengan ini terdapat satu pemahaman dalam menjalankan UU No 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik,” ungkapnya.
Rapat kooordinasi yang diikuti oleh seluruh PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi ini dilakukan dalam bentuk Monitoring Evaluasi Badan Publik, disamping itu juga dilakukan pemaparan oleh Komisioner KI, Sondri tentang Peran dan Fungsi PPID.
(Ophik)