Kaba Pemko Bukittinggi

Pemko Bukittinggi Kembali Perpanjang WFH

Bukittinggi, KABA12.com — Pemko Bukittinggi kembali memperpanjang kebijakan sistem bekerja dari rumah bagi ASN di lingkungan nya. Perpanjangan itu berlaku mulai tanggal 23 September hingga 30 September 2020.

Dalam edarannya, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, menyampaikan, kebijakan itu kembali diambil berdasarkan keadaan terkini kondisi penularan Covid-19 di Kota Bukittinggi yang masih cenderung meningkat.

Dengan tetap memperhatikan Surat Edaran MenPan-RB nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran MenPan-RB nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Edaran Walikota Bukittinggi Nomor 800/156/III-BKPSDM/2020 tentang Penyesuaian Jam Kerja ASN dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemko Bukittinggi.

Wako Ramlan kembali menegaskan, terkait teknis ketentuan sistem kerja pelaksanaan dinas bekerja dari rumah (Work From Home) tetap mempedomani Edaran Wako Nomor 800/156/III-BKPSDam/2020 sebelumnya.

“Nantinya kebijakan sistem kerja pelaksanaan dinas bekerja dari rumah ini akam dievaluasi kembali sesuai kebutuhan,” ujar Walikota Ramlan Nurmatias.

(Ophik)

To Top